Siap-Siap Jajaran PT.PLN Wilayah Sulselrabar Unit SMK3, Telah Di Polisikan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Siap-Siap Jajaran PT.PLN Wilayah Sulselrabar Unit SMK3, Telah Di Polisikan

Diposkan oleh On 21 Juni



Makassar Batara Pos, 

Bukan kasus korupsi yang merugikan Negara oleh madia atau koruptor yang diduga berkantor pada PT.PLN (persero) wilayah Sulselrabar jalan Hertasning Makassar, Ini Insiden menghalangi tugas wartawan diselingi penganiayaan kekerasan terhadap berujung laporan kepolisian dengan nomor STPL/192/VI/K/2017/RESTABES MKS/SEK-PNK tanggal 20/6/2017 pelapor Armin wartawan Info Indotim.

Baca Juga :

Terlihat Pelaku tidak hanya satu atau dua orang melainkan telah melibatkan banyak pihak managemen PT.PLN (persero) atas kesengajaan melarang adanya peliputan pada perusahaan milik Negara ini, berkinerja sangat buruk terhadap pelayanan masyarakat bahkan sering mendapat aksi demonstrasi terkesan merasa telah kebal hukum tak segan-segan membuat aturan berbenturan aturan hukum bahkan arogan anarkis untuk dipertontonkan didepan klayak umum.

Sejumlah alat bukti seperti rekaman video, hasil visum, dan keterangan para saksi telah berada ditangan pihak aparat Kepolisian jajaran Polsekta Panakukang guna segera diproses tindak lanjut secara hukum untuk menjerat para pelaku. 

Sebelumnya telah terungkap adanya aturan pelarangan untuk diliput berasal dari Managemen PT.PLN (persero) wilayah Sulselrabar pada acara buka puasa oleh Garda Induk dengan tema Bantuan Yatim Piatu, Tahfiz Quran Mualaf, Guru Mengaji dan Imam Masjid di Kantor UPT Sulselrabar jalan Hertasning Makassar kini jadi pertanyaan besar.

Menurut korban Armin sebagai pelapor penganiayaan wartawan dirinya mengalami kekerasan secara fisik oleh beberapa orang staf dan karyawan PT.PLN (persero) saat dilarang meliput dengan cara diusir, ditarik baju pada bahagian belakang, tangan kanan dipegang erat lalu diangkat diputar, sehingga mengalami kesakitan, 20/6/2017.
"Karena mendapat perlakuan tidak wajar oleh sejumlah orang didepan umum maka saya dan teman-teman sepakat mempidanakan kasus ini kepolisi dengan melakukan visum dirumah salit Ibnusina Makassar" cetus korban.

Terpantau selain bukti rekaman video dalam pemeriksaan visum pihak rumah sakit Ibnusina sendiri memakai alat canggih semacam alat sedeteksi bertehnologi tinggi yang tak dapat disabotase atas permintaan pihak Kepolisian Polsekta Panakukang dimana ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.


"Korban mengalami luka pada otot pada pergelangan tangan kanan dan leher sehingga alat deteksi luka ini alaramnya berbunyi karena terkontaminasi oleh aliran peredaran darah secara langsung", tutur perawat yang tidak ingin disebut namanya.

Sejumlah oknum diduga terlibat menghalangi tugas wartawan yang dapat dijerat UU Pers dan KUHP Pidana identitasnya berhasil diidentifikasi selain pihak managemen terlibat secara tidak lamgsung atau berada di TKP yakni selain pimpinan Tinggi PLN (persero) beserta pihak managemen, pelaku utama aron (supervisior unit SMK3), Ismail (security), Teguh.P (security) Ridwan (kepala serikat pekerja unit SMK3/staf humas). 

Kapolsekta Panakukang Kompol Dodik Susianto, S.I.K yang dikonfirmasi membenarkan terjadinya kasus ini.

"Iya kami kasusnya sementara kami proses korban sudah divisum" tutur Dodik. (Zul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
back to top