Baca Juga :
Masamba. Btr pos
Pelaku tindak penganiayaan anak dibawah umur ditangkap oleh unit Resmob polres Luwu Utara, RH (16) asal desa pandak kecamatan masamba kabupaten Luwu Utara. Sabtu (03/06/17).
RH ditangkap di desa rompu sabtu oleh unit resmob sekitar pukul 01.30 wita di rumahnya, atas laporan polisi LPB/100/V/2017/SPKT Polres Luwu Utara, pada tanggal 23 Mei 2017.
Korban HB (15) waga desa rompu yang melaporkan kejadian penganiayaan bahwa pelaku telah melakukan pemukulan terhadap dirinya pada bulan mei lalu, dan didampingi keluarga korban.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Resmob, IPDA Rodo P Manik STK, dirumah pelaku tampa melakukan perlawanan dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim polres Luwu Utara, AKP M.Tanding ketika di temui di ruangannya membenarkan bahwa pelaku penganiayaan anak dibawah umur telah diamankan malam tadi oleh anggota resmob."Jelasnya.
Pelaku dan korban masih satu desa dan masih terbilang muda jadi masih perlu dilakukan pembinaan terhadap keduanya, dan saat di introgasi oleh petugas RH mengakui perbuatannya, " Kata kanit Resmob, Ipda Rodo P Manik STK.(Drs).