Baca Juga :
Masamba. Btr pos –
Reskrim polsek Baebunta bersama Reserse Mobile (Resmob) polres Luwu Utara menangkap tersangka buron kasus penipuan dan penggelapan, Sulaiman alias Emen (32) warga desa kantomoro kecamatan mori atas kabupaten Morowali Utara, Jumat (19/5/17).
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi: Nomor 25/V/2017/Sulsel/reslutra/sekbaebunta, tanggal 16 Mei 2017.
Kanit Reskrim polsek baebunta, Aipda M.Yusuf dan Resmob polres Luwu Utara bersama Resmob polres Morowali melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan. Sulaiman alias Emen di rumahnya pada saat hendak keluar rumah, pelaku tak berkutik saat diringkus dan tidak melakukan perlawanan. "Kata Aiptu M.Yusuf.
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi melalui kaur bin ops IPTU Hery MZ menjelaskan bahwa pelaku sudah di amankan, di daerah morowali utara, Jumat (19/5/17) sekitar pukul 07.30 wita.
Lanjut IPTU Hery mengatakan bahwa rekan pelaku terlebih dahulu ditangkap yakni Syamsuriadi alias Adi, atas informasi rekan pelaku mengatakan bahwa emen berada di Morowali, sehingga unit resmob langsung menuju lokasi yang di maksud wal hasil tersangka berhasil kita amankan."Terang Hery.
Sampai saat ini pelaku masih bersama anggota dalam perjalanan Morowali menuju Masamba. Dan korban penipuan M.Nasir (42) karyawan PT.Adira Finance, warga desa radda perumahan kelapa gading kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara. "Kata Hery. Kepada.media Batara pos. Jumat (19/5/17). (Drs)