Aksi Penutupan Jalan Tol Reformasi Makassar Membingungkan Khalayak Umum - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Aksi Penutupan Jalan Tol Reformasi Makassar Membingungkan Khalayak Umum

Diposkan oleh On 18 Mei

Baca Juga :


Makassar Batara Pos, 

   Sejumlah media nasional telah memberitakan aksi penutupan dengan memblokir jalan Tol Reformasi Makassar oleh sejumlah masyarakat beberapa waktu lalu yang mengatas namakan dirinya ahli waris Intje Koemala versi Chandra Tani Wijaya (Tionghoa) menuntut uang ganti rugi atas pembebasan lahan yang dipakai oleh Tol Reformasi Makassar.

Luas total keseluruhan yang terkena proyek jalan Tol Reformasi Makassar yakni seluas 143.791 m2 dengan nilai ganti rugi oleh Negara sebesar Rp.9.024.366.426

"Kami berpegang pada putusan MA pada PK nomor 17/PK/Pdt/2009. Semua sudah diputuskan disitu termasuk masalah yang disebutkan kementerian. Seluruh ahli waris sudah sepakat, dan Ince Baharuddin yang mengkalim lahannya telah diproses hukum," beber Andi Amin dikutip beritasatu.com
Rabu, 19 Oktober 2016

Melalui ketua dewan pimpinan pusat DPP-LPBB Indonesia Sulsel (Lembaga Patriot Bina Bangsa) Jamaluddin HS, SH bertindak atas nama Ince Baharuddin berdasarkan surat kuasa pendamping dari Ince Baharuddin tanggal 5 Mei 2017. 

Membantah dengan penegasan terkait steatmen yang kini membingungkan khalayak umum dengan pemberitahuan melalui terbitan media cetak Tribun Timur pada tanggal 10 Mei 2017 dengan penyampaian kepada khalayak umum tanpa terkecuali berisi antara lain :

Sehubungan dengan adanya surat dari saudara Andi Halim Tammatappi sebagai ketua umum DPP Lsm Basmi Sulsel yang ditujukan antara lain kepada Bapak Presiden RI maka dengan ini perlu saya luruskan dan benarkan sebagai berikut : 

1. Saudara Andi Amin membuat surat sebagai kuasa pendamping, tapi tidak dijelaskan yang didampingi siapa ?.

2. Surat yang dibuat oleh saudara Andi Amin tersebut, ditujukan juga antara lain kepada Ketua Kejaksaan Agung dan Ketua Kejaksaan Negeri Makassar, hal tersebut tidak pernah ada Ketua Kejaksaan agung RI dan Ketua Kejaksaan Negeri Makassar.

3. Bahwa indikasi yang disampaikan oleh andi Amin mulai dari indikasi 1 sampai dengan indikasi 4 adalah kemungkinan Andi Amin perlu lebih banyak belajar lagi, sehingga nantinya dalam setiap mengeluarkan penjelasan tidak salah menjelaskan, karena setiap ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap tidak bisa lagi dianalisa, namun harus dijalankan.

4. Bahwa putusan peninjauan kembali No.117.PK/Pdt/2009, tanggal 24-11-2010 adalah perkara penghukuman bagi Kementerian Pekerjaan Umum untuk membayar uang ganti rugi tanah jalan Tol kepada Ince Kumala sebesar Rp.9.024.382.500,- berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Makassar No.87/5.kep/593.82/2001 tanggal 24-02-2001, jadi dalam hal ini surat keputusan tersebut, ditujukan kepada Intje Koemala, belum kepada ahli waris.

5. Karena ada ada 2 (dua) ahli waris Inje Koemala yang mengaku sebagai ahli waris dari Almarhum Intje Koemala, maka oleh Wali Kota Makassar menyarankan kepada para ahli waris Injte Koemala untuk segera mengajukan upaya hukum, guna mendapatkan kepastian hukum bagi para ahli waris yang sesungguhnya berhak, berdasarkan surat dari Wali Kota Makassar No.592.2/100/HK tanggal 24-01-2002, yang ditujukan kepada para ahli waris Injte Koemala perihal permasalahan pelaksanaan pembayaran UGR.

6. Atas dasar surat dari Wali Kota No.592.2/100.HK tanggal 24-01-2002, maka oleh Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati ahli waris Intje Koemala turunan melayu, mengajukan gugatan pada PN Makassar melawan Chandra Taniwijaya dkk, (ahli waris Intje Koemala turunan Tionghoa), dengan register perkara No.190/Pdt.G/2003/PN.Mks.

7. Perkara tersebut diatas telah di putus samapai dengan Putusan Peninjauan Kembali, yang dimenangkan oleh Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati, (ahli waris dari Almarhum Ince Koemala turunan Melayu), berdasarkan Putusan No.190/Pdt.G/2003/PN.Mks, Jo Putusan PT.Mks No.185/Pdt/2005/PT.Mks, Jo Putusan Kasasi No.1388/Pdt/2006, Jo Putusan Peninjauan Kembali No.45.Pk/Pdt/2008.

8. Atas dasar putusan kemenangan Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati tersebut, maka oleh Ketua PN. Mks mengeluarkan Penetapan Eksekusi No.33.Eks/2007, Jo No.190/Pdt.G/2003/PN.Mks tanggal 02-10-2009, yang penetapannya berbunyi antara lain sebagai berikut :

- Menyatakan uang ganti rugi atas sebahagian tanah tersebut, yang terhisap jalan Tol Makassar sebesar Rp.9.024.366.426 adalah Hak Penggugat (Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati).

- Menghukum tergugat IV (Wali Kota Makassar) untuk menyerahkan uang ganti rugi tersebut kepada para penggugat (Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati) tanpa syarat.

- Menghukum tergugat (Chandra Taniwijaya) Tergugat II (Abd.Rahman Asis) Tergugat III (syamsuddin Samy) untuk mentaati putusan ini.

9. Kemudian Alex Sander salah satu ahli waris Intje Koemala turunan Tionghoa mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan Eksekusi No.33.Eks/2007, Jo No.190/Pdt.G/2003 /PN.Mks pada PN.Mks dengan Register No.248/Pdt.G/PLW/2009/PN. Mks dengan Register No.248/Pdt.G/PLW/2009/PN.Mks dan telah diputus pada tanggal 22-08-2011, yang dimenangkan oleh pelawan (Joni Alex sander).

10. Terhadap Putusan tersebut Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati, mengajukan P.K, pada MARI dengan Register No.702.Pk/Pdt/2012, dan juga telah diputus pada tanggal 13-06-2013, yang amar putusannya : membatalkan Putusan Perlawanan No.248/Pdt.G/PLW/200 9/PN.Mks.

11. Bahwa adapun putusan P.K No.266.Pk/Pdt/2013 tanggal 07-05-2014 yang amar putusannya adalah menolak permohonan Pk, yang diajukan oleh Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati, ini sudah benar, oleh karena pertimbangan majelis Hakim Agung, P.K dapat di ajukan hanya 1 (satu) kali saja, oleh karena sudah ada P.K diatasnya yakni P.K No.45/Pdt/2008, yang sudah lebih dahulu dimenangkan Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati.

12. Adapun pengertian Andi Amin, bahwa putusan P.K No.117/Pdt/2009, bertentangan dengan putusan P.K No.45.Pk/Pdt/2008, itu sama sekali tidak benar, yang hanya dapat membingungkan Khalayak umum, oleh karena sebagai berikut : 

- Putusan P.K No.117.Pk/Pdt/2009 adalah perkara putusan penghukuman kepada kementerian Pekerjaan Umum RI untuk segera membayar uang ganti rugi tanah sebagian jalan Tol Makassar kepada Intje Koemala.

- Putusan P.K No.45.Pk/Pdt/2008, adalah perkara putusan penentuan ahli waris dari almarhum Ince Koemala yang sah secara hukum, dan yang berhak menerima uang ganti rugi tanah jalan Tol Makassar.

13. Bahwa kedua putusan P.K tersebut diatas adalah tidak bertentangan, bahwa saling mendukung, sehingga dengan demikian saya meminta kepada saudara Andi Amin, untuk membaca baik-baik kedua putusan P.K tersebut supaya tidak lagi membuat staitmen yang dapat membingungkan khalayak umum. 

Demikianlah penegasan kami, Makassar 08 Mei 2017, hormat kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Patriot Bina Bangsa Indonesia, bertanda tangan ketua H.Jamaluddin. HS,SH. (Sumber Tribun Timur 10/5/2017). 

Hingga sepekan penyampaian tersebut belum mendapat jawaban dari ahli waris Intje Koemala versi Tionghoa Chandra Tani Wijaya/Andi Amin.

Muhammad Ompo Massa, SH kuasa hukum ahli waris Intje Koemala versi Melayu Ince Baharuddin 16/5/2017 dalam konfirmasinya mengatakan jika ada pihak yang mengaku telah mengatakan Ince Baharuddin merupakan ahli waris palsu Intje Koemala maka mereka harus membuktikannya.

Lanjutnya jika memang benar sebelumnya pada tahun 1998 telah terjadi pembayaran oleh negara 2,5 M lebih kepada ahli waris Intje Koemala yang tidak memiliki kekuatan hukum, atau bukan ahli waris Intje Koemala yang syah berarti itu telah terjadi kesalahan pembayaran oleh negara.

"Jangan karena berdemo menutup memblokir jalan tol teformasi mereka mau atau minta harus dibayar oleh negara itu tidak benar dan tidak dibenarkan oleh hukum, harus berdasarkan oleh putusan", pungkasnya.

Putusan yang mereka miliki versi Tionghoa Non eksekutabel (tidak bisa dieksekusi) sebab ada putusan diatasnya karena itu satu objek 
sebagai buktinya pengajuan eksekusi yang diajukan oleh mereka versi Tionghoa (Tani Wijaya/Andi Amin) mendapat penolakan, sementara dua pengajuan eksekusi oleh kami versi Malayu (Ince Baharuddin) diterima. 

"Kami memiliki bukti surat penetapan eksekusinya bahwa yang berhak dibayar adalah Ince Baharuddin", tutur Ompo. (Zul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »