Baca Juga :
Baebunta.Btr pos
Mapolsek Baebunta bersama jajaran telah meringkus lima pelaku judi jenis Song jumat lalu di dusun sambua kelurahan salasssa kecamatan baebunta, 31Maret 2017, sekitar pukul 20.30. Wita.
Kelimanya sudah diamankan di polsek baebunta dan masih menjalani pemeriksaan.
Pelaku judi jenis song yang diamankan yakni, pemilik rumah Rondong Allo (36), karyawan PTPN Kec.Burau Kabupaten Luwu Timur, dan Yulianus (31), petani, Abd. Rajab (30), diketahui seorang guru di salah satu sekolah di Luwu Utara, Betrina (32) juga guru honorer sedangkan Mila (30) adalah bidang di rumah sakit umum A.Jemma Masamba."Jelas Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin S sos.
Ditempat terpisah, Kanit res polsek Baebunta, Bripka M.Yusuf, menjelaskan bahwa kelima pelaku sudah kita ambil keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan ternyata, ada yang berprofesi sebagai guru dan honorer pada instansi pemerintah."Terang Yusuf.
Barang bukti yang diamankan berupa kartu joker dua pasang dan uang tunai sebesar Rp: 202.000, empat buah telepon seluller (HP).
Lanjut M.Yusuf mengatakan kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Drs).