Baca Juga :
Masamba. Btr pos
Air susu di balas air tuba, pepatah yang pantas di sandang H. Randi (26), warga desa Tandung kec Malangke, sebagai terlapor dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di polres Luwu Utara, Selasa (14/2/17) pada pukul.16.15 Wita.
Sungguh malang nasib Riadi (44), seorang sopir tuck warga desa sidomukti Kec. Bone-bone, Kab.Luwu Utara, ingin berbuat baik akhirnya tertipu oleh rekannya sendiri, Ia rela meminjamkan sertifikat tanahnya untuk di gadaikan oleh orang yang baru di kenalnya setahun silam, ke H.Randi, dengan alasan untuk membeli mobil truck sepuluh roda, karena uang terlapor tidak cukup lantas meminjam sertipikat tanah Riadi, untuk di jaminkan di salah satu PT. PNM Persero Unit ullam Masamba untuk mengambil uang, sebesar Rp : 150 Juta, dengan jaminan sertifikat tanah milik Riadi.
Korban Riadi, saat di temui media Batara pos menceritakan kejadian yang menimpah dirinya, Sore tadi, Ia mengatakan sampai saat ini H. Randi, tidak berada di tempat, Hpnya pun sudah tidak aktif ketika di hubungi. "Ungkap Korban.
Dalam tiga bulan pertama terlapor masih membayar angsuran sebesar Rp: 8.605.000 perbulan selama 24 bulan, memasuki bulan ke empat. H.Randi sudah tidak melunasi angsuran seperti biasanya, sehingga korban dan keluarganya yang menutupinya di PT.PNM Persero tersebut.
Atas perbuatan terlapor, Riadi merasa di rugikan dengan jaminan sertifikat rumahnya masih di perusahaan perseroan sebagai jaminan dan angsurannya tetap berjalan seperti biasa, sehingga korban bersama anak istrinya melaporkan kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan di polres Luwu Utara.(Drs).