Pangkep BTR Pos
Tercium sudah dugaan aksi kongkalikong pada proyek pembangunan yang berada dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, bisa dibayangkan anggaran APBN sepertinya tak luput jadi santapan mereka yang jadi koruptor yang haus dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain 3/2/2017.
Kuat dugaan konsultan dan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Pangkep bermain kotor untuk mencairkan anggaran Tahun 2016 senilai 800 juta rupiah yang telah dianggarkan dimana proyek bangunan tersebut belum rampung hingga Tahun 2017 ini, pada hal sesuai dengan jangka teken kontrak sudah harus rampung selesai, namun nyatanya terhambat.
Baca Juga :
- Kapolres Bersama Kanit Laka Turun Langsung Gatur Pagi Ke Jalan
- Kapolres Pangkep Berikan Reward, Kepada Anggota Berprestasi
- Sang Jendral Peduli, Sambangi Warga Kurang Mampu Di Pangkep
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
Kendati pekerjaan masih berjalan faktor yang menjadi fakta atas kegagalan ini yang telah menimbulkan kerancuhan proses pelaksanaan yang tak dapat dipandang sebelah mata begitu saja, yakni ada indikasi kesengajaan niat untuk berbuat bermain curang dalam mengelola keuangan Negara seperti, Kepala SKB dengan pihak rekanan Konsultan terdeteksi berasal dari pusat diketahui bernama Suriono diduga sejak awal pelaksanaan pekerjaan telah melakukan persekongkolan kesepakatan dalam hal saling mendukung terealisasinya pencairan dana proyek ini kepada pihak rekanan kontraktor pelaksana.
Pasalnya anggaran dana APBN yang telah masuk kedalam rekening SKB, terdapat pencairan pembayaran uang muka kepada pihak rekanan kontraktor senilai 30 % atau sekitar 200 juta diduga waktu pencairannya sebelum mendapat hasil pekerjaan yang maksimal, maka sejauh manakah kredibilitas modal rekanan kontraktor pelaksana menjadi pemenang tender ?.
Permasalahan tidak hanya sampai disini kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan pada proyek ini jauh dari standar SNI hampir dipastikan keluar dan tidak sesuai dari RAB, parahnya fungsi tugas Konsultan pengawas Suriono tidak pernah berada dilokasi meninjau pelaksanaan pekerjaan hingga terdapat pencairan Keuangan Negara (kurang pengawasan), ditambah parahnya Plan Proyek dan Direksi KIT tidak terlihat dilokasi pekerjaan sehingga pelaksanaan proyek ini terkesan proyek siluman.
Kepala SKB H.Ramli selaku penanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) dalam keterangannya menjelaskan melalui ponsel bangunan tersebut memiliki batas kontrak hingga 10 Januari 2017 dan bangunan tersebut belum rampung hingga saat ini.
"Kami terpaksa mengeluarkan surat adendum kontrak kepada kontraktor pelaksana untuk di denda" ucapnya. Menurutnya dalam hal yang menyangkut kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan pada proyek pembangunan SKB itu urusan tanggung jawab konsultan. "Silahkan konfirmasi ke rekanan konsultan Suriono" tutur H.Ramli.
Tak ingin kasus ini dikupas lebih dalam dan lebih jelas nomor ponsel konsultan Suriono, yang diberikan Kepala SKB H.Ramli adalah nomor yang tidak terpakai lagi, begitupun kejelasan keberadaan Kontraktor Pelaksana.
"Tidak usah pak, kontraktor pelaksana direkturnya saya tidak tahu handphonenya pun tidak pernah aktif, sejak pencairan dana teritmen pertama sampai sekarang direktur kontraktor pelaksana tidak pernah muncul" jelas H.Ramli menutup akses informasi publik.
Sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus ini terhadap pelaksanaan proyek pembangunan SKB yang berbau penyimpangan korupsi, kini mendapat sorotan media. (Tim)
Pasalnya anggaran dana APBN yang telah masuk kedalam rekening SKB, terdapat pencairan pembayaran uang muka kepada pihak rekanan kontraktor senilai 30 % atau sekitar 200 juta diduga waktu pencairannya sebelum mendapat hasil pekerjaan yang maksimal, maka sejauh manakah kredibilitas modal rekanan kontraktor pelaksana menjadi pemenang tender ?.
Permasalahan tidak hanya sampai disini kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan pada proyek ini jauh dari standar SNI hampir dipastikan keluar dan tidak sesuai dari RAB, parahnya fungsi tugas Konsultan pengawas Suriono tidak pernah berada dilokasi meninjau pelaksanaan pekerjaan hingga terdapat pencairan Keuangan Negara (kurang pengawasan), ditambah parahnya Plan Proyek dan Direksi KIT tidak terlihat dilokasi pekerjaan sehingga pelaksanaan proyek ini terkesan proyek siluman.
Kepala SKB H.Ramli selaku penanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) dalam keterangannya menjelaskan melalui ponsel bangunan tersebut memiliki batas kontrak hingga 10 Januari 2017 dan bangunan tersebut belum rampung hingga saat ini.
"Kami terpaksa mengeluarkan surat adendum kontrak kepada kontraktor pelaksana untuk di denda" ucapnya. Menurutnya dalam hal yang menyangkut kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan pada proyek pembangunan SKB itu urusan tanggung jawab konsultan. "Silahkan konfirmasi ke rekanan konsultan Suriono" tutur H.Ramli.
Tak ingin kasus ini dikupas lebih dalam dan lebih jelas nomor ponsel konsultan Suriono, yang diberikan Kepala SKB H.Ramli adalah nomor yang tidak terpakai lagi, begitupun kejelasan keberadaan Kontraktor Pelaksana.
"Tidak usah pak, kontraktor pelaksana direkturnya saya tidak tahu handphonenya pun tidak pernah aktif, sejak pencairan dana teritmen pertama sampai sekarang direktur kontraktor pelaksana tidak pernah muncul" jelas H.Ramli menutup akses informasi publik.
Sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus ini terhadap pelaksanaan proyek pembangunan SKB yang berbau penyimpangan korupsi, kini mendapat sorotan media. (Tim)