Aroma Nepotisme Warnai Pengusulan SKPD Ke BKPSDM - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Aroma Nepotisme Warnai Pengusulan SKPD Ke BKPSDM

Diposkan oleh On 28 Februari with No comments

Baca Juga :


MASAMBA. BTRpos
Pengukuhan dan Pelantikan pejabat pengawas eselon IV dilingkup pemerintah kabupaten Luwu Utara pada hari senin tanggal 9 Januari 2017 pukul.12.39 Wita, di halaman rumah jabatan Bupati Luwu Utara  menjadi sorotan banyak kalangan, karena dinilai kental dengan nuansa Nepotisme.?

Mengapa tidak,?.. Sebab sejumlah pimpinan SKPD telah melakukan pengusulan staff di BKPSDM Luwu Utara, untuk di tempatkan di SKPD yang ia pimpin. Dan ini yang telah terjadi di setiap SKPD dan  pengusulan dipaksakan untuk masuk dalam struktur pejabat eselon IV, meski harus menabrak UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pejabat eselon IV yang baru dilantik itu adalah pegawai yang baru dengan pangkat golonga IIIa, Ironisnya, salah satu pejabat yang mendapat promosi itu adalah pegawai yang memiliki pangkat golongan IIIa Bagaimana mungkin bisa dipromosikan menjadi pejabat eselon IV, jika atasanya saja sulit melakukan penilaian kinerja ?

Pasal 77 ayat (5), UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan, Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Kepala Bidang mutasi, Zulham saat di konfirmasi tidak bisa berbuat banyak dan tidak bersedia memberikan keterangan mengenai dugaan nepotisme dalam pengangkatan pejabat eselon IV. Golongan IIIa. Yang seharusnya minimal golongan IIIb.
                                                                
           
Dalam UU itu juga diatur mengenai pola karir, Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan

Bahkan untuk mengangkat pejabat, UU ASN mengamanatkan sistem merit, yakni berdasarkan senioritas, pengalaman kerja, pendidikan dan berbagai pertimbangan lainnya.

Selain itu, salah seorang pegawai dengan pangkat golonga III b dan IIIc, yang telah beberapa  tahun bekerja juga masih tetap bercokol jadi staf. “Birokrasi pegangkatan pejabat di lingkup pemerintah kab.Luwu Utara ( tak jelas). Meski sudah ada peraturannya, tetapi tetap saja mengandalkan KKN,” tandasnya. (Drs).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »