Baca Juga :
MASAMBA. BTRpos
Pengukuhan dan Pelantikan pejabat pengawas eselon IV
dilingkup pemerintah kabupaten Luwu Utara pada hari senin tanggal 9 Januari
2017 pukul.12.39 Wita, di halaman rumah jabatan Bupati Luwu Utara menjadi
sorotan banyak kalangan, karena dinilai kental dengan nuansa Nepotisme.?
Mengapa tidak,?.. Sebab sejumlah pimpinan SKPD telah
melakukan pengusulan staff di BKPSDM Luwu Utara, untuk di tempatkan di SKPD
yang ia pimpin. Dan ini yang telah terjadi di setiap SKPD dan pengusulan
dipaksakan untuk masuk dalam struktur pejabat eselon IV, meski harus menabrak
UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat eselon IV yang baru dilantik itu adalah pegawai
yang baru dengan pangkat golonga IIIa, Ironisnya, salah satu pejabat yang
mendapat promosi itu adalah pegawai yang memiliki pangkat golongan IIIa
Bagaimana mungkin bisa dipromosikan menjadi pejabat eselon IV, jika atasanya
saja sulit melakukan penilaian kinerja ?
Pasal 77 ayat (5), UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara menyebutkan, Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin
objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam
pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi,
mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Kepala Bidang mutasi, Zulham saat di konfirmasi tidak bisa
berbuat banyak dan tidak bersedia memberikan keterangan mengenai dugaan
nepotisme dalam pengangkatan pejabat eselon IV. Golongan IIIa. Yang seharusnya
minimal golongan IIIb.
Dalam UU itu juga diatur mengenai pola karir, Promosi PNS
dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja,
kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja
PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan
golongan
Bahkan untuk mengangkat pejabat, UU ASN mengamanatkan
sistem merit, yakni berdasarkan senioritas, pengalaman kerja, pendidikan dan
berbagai pertimbangan lainnya.
Selain itu, salah seorang pegawai dengan pangkat golonga
III b dan IIIc, yang telah beberapa tahun bekerja juga masih tetap
bercokol jadi staf. “Birokrasi pegangkatan pejabat di lingkup pemerintah
kab.Luwu Utara ( tak jelas). Meski sudah ada peraturannya, tetapi tetap saja
mengandalkan KKN,” tandasnya. (Drs).


