Kewenangan Provinsi, Penyuluh Kehutanan Diminta Tetap Berinovasi - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kewenangan Provinsi, Penyuluh Kehutanan Diminta Tetap Berinovasi

Diposkan oleh On 28 Februari with No comments

Baca Juga :


Masamba. BTRpos
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan SK Penyuluh Kehutanan, Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (28/02/2017), bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara, lantai dua Masamba.

Penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari peralihan kewenangan urusan kehutanan yang  beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Pada kesempatan itu, Bupati Indah mengatakan, dengan pengalihan tersebut, semua hak yang dulu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah secara otomatis menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

"Jadi, mulai dari gaji hingga karir, kini menjadi kewenangan provinsi sambil menunggu Kesatuan Pemangku Hutan (KPH)," ucapnya.

Namun, Bupati Indah menegaskan, meskipun telah menjadi kewenangan provinsi, penyuluh kehutanan diminta untuk tetap berinovasi dan bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli, menyebutkan,  penyerahan SK penyuluh diberikan kepada 35 orang ASN. "terdiri dari 9 Penyuluh Kehutanan, 11 Polisi Kehutanan, dan 15 Tenaga Administrasi" terang Nursalim.
(Drs/Hms)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »