JPU: Tersangka Penyalahgunaan Dana Stimulan Desa Beringin Jaya, Di Tuntut 3 Tahun Penjara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


JPU: Tersangka Penyalahgunaan Dana Stimulan Desa Beringin Jaya, Di Tuntut 3 Tahun Penjara

Diposkan oleh On 20 Februari with No comments

Baca Juga :



Wotu. BTRpos
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, tahun 2016 lalu, pihak Kejakasaan Cabang Negeri Malili di Wotu, telah menetapkan 2 orang pengurus Dana Stimulan Desa Beringin Jaya sebagai tersangka.

Kini kedua tersangka, Nasman Amir (52), dan Lada’u (44), telah mendekam di Rumah Tahanan (Makasar), setelah menjalani proses persidangan Kamis (16/2/17) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menuntut kedua tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan berdasarkan hasil audit Inspektorat, diantaranya, Nasman Amir dituntut 3 tahun Penjara sedangkan Norsan Lada’u dituntut 2 tahun 6 enam bulan penjara.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Malili di Wotu (Adri. E Ponto, SH) kepada Batarapos, bahwa saat ini pihak JPU tengah melayangkan tuntutan kepada kedua tersangka, berdasarkan hasil penyidikan pihak Cabjari dan hasil audit Inspektorat, terkait penyalahgunaan APBD melalui program P2NP tahun 2009, namun menurutnya tuntutan tersebut, belum final, pasalnya masih akan dilakukan sidang lanjutan sesuai agenda pengadilan.

“Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan tengah menjalani proses sidang, terkait tuntutan masing-masing tersangka sudah di sampaikan dalam sidang pekan lalu, dan akan menunggu putusan pengadilan setelah melalui proses persidangan selanjutnya” kata Adri. E Ponto  (Lap...Idl)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »