Baca Juga :
Masamba, BTR pos
Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara melakukan kegiatan pemeriksaan senjata api di halaman polres dan seluruh polsek di wilayah hukum polres Luwu Utara dan kegiatan rutin ini sudah sering di lakukan setiap tahunnya. Selasa 3 Januari 2017.
Polres Luwu Utara menarik 24 senjata api jenis revolver anggotanya karena izin penggunaannya sudah habis.
Kapolres Luwu Utara, Akbp. Dhafi S ik M si. Mengatakan kepada media Batara pos bahwa Senjata api milik anggota yang kami tarik itu dari jajaran Polres dan Polsek sudah habis izin kepemilikannya dan belum di perpanjang. "Ungkap Kapolres".
Lanjut kapolres, "Ia mengatakan penarikan senjata dilakukan setelah Bagian Seksi Propam Polres Luwu Utara mengecek kepemilikan senjata api semua anggota baik itu laras panjang dan laras pendek.
Pemeriksaan kepemilikan senjata api anggota polisi di Polres Luwu Utara, Selasa 3 Januari 2017 dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Propam Polres Luwu Utara, Bripka Melanton didampingi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana. Akp Baharuddin bersama anggota Propam Polres Luwu Utara.
Sasaran utama yang menjadi target pemeriksaan adalah surat keterangan yang berhak memegang senjata dan kelayakan senjata api yang dipegang per orangan, "Kata Akp. Baharuddin".
Pemeriksaan kepemilikan senjata api anggota, menurut dia, dilakukan sebagai bagian dari kontrol kelayakan senjata api anggota polisi sebagai pendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
"Ini juga dimaksudkan untuk mengecek kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senpi dan memelihara senjata tersebut dengan baik, sehingga mereka tidak sembarangan dalam menggunakan senpi selama bertugas," katanya.
Total senjata api milik anggota Polres dan Polsek tercatat pada kasubag sapras dan 24 di antaranya terpaksa ditarik karena izin penggunaannya telah kedaluarsa.
"Untuk bisa memegang senjata api lagi, anggota harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu".Kata Akp.Baharuddin.(Drs).
.