Baca Juga :
Jeneponto BTR Pos
Malangnya nasib Negeriku, gencarnya aksi pemberantasan Korupsi di Negara Indonesia hingga saat ini terus mengalami peningkatan siknifikan, sepertinya belum searah dengan system penanganan prima yang berkesan berbalik arah mengalami banyak hambatan drastis, tetap berdasarkan aturan perundang-undangan jika sudah memasuki tahap penyelidikan (pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi) untuk ditingkatkan ketahap penyidikan harus membutuhkan kurung waktu sangat lama hingga bertahun-tahun, terlebih untuk mencapai tahap perampungan atau P21 sebelum disidangkan.
Seperti pada penanganan proses hukum terungkapnya temuan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Karisa Kabupaten Jeneponto sejak tahun 2015 yang lalu, melibatkan Dinas Perhubungan dan Instansi Keuangan Daerah serta jajaran Pemkab Jeneponto lainnya, hingga diawal Tahun 2017, kini kabarnya telah tenggelam dijajaran Tipikor Kepolisian Polres Jeneponto, dimana prosesnya masih pada tahap penyelidikan belum mengalami peningkatan ke tahap penyidikan.
Kasus ini terungkap sejak tahun 2015 melalui laporan surat, mirip surat kaleng berasal dari masyarakat pasalnya surat yang dikirim kekantor Polres tanpa tanda tangan maupun kop dan stempel sebuah instansi maupun lembaga namun tertera nama pelapor bernama Saharuddin yang isinya melaporkan dugaan korupsi Pemalsuan atau penggandaan Dokumen Negara sekaligus dugaan Mark Up pada proyek tersebut.
Sejumlah barang bukti diduga telah disita seperti 1 bundel foto copy Penjabaran APBD (nomenklatur) oleh DPRD dan 1 bundel foto copy DPA SKPD (sesuai penjabaran APBD/nomenklatur), dan 1 lembar foto copy DPA SKPD (ganda/telah diubah) dan sejumlah barang bukti lainnya, mereka terduga pelaku yang terlibat telah diambil keterangannya, termasuk informasi audit proyek ini dan pengambilan keterangan oleh para saksi ahli untuk mempertajam kasusnya.
Adapun modusnya yaitu pada 2 (dua) bundel dokumen Negara yang merupakan pedoman pelaksanaan proyek Pembangunan Terminal Karisa Tahun 2015 yakni pada dokumen Penjabaran APBD (nomenklatur) oleh DPRD dan dokumen DPA SKPD Pemda, dimana diantara ke-2 (dua) bundel dokumen tersebut terdapat secarik kertas dokumen berasal dari dokumen DPA SKPD dengan sengaja telah diubah (gandakan) pada isi dan bunyi yang berbeda dari seharusnya alias aspal (asli tapi palsu) oleh pihak tertentu untuk dipergunakan sebagai acuan pedoman pada hal tanpa melalui mekanisme persetujuan DPRD, atas pelanggaran itu pihak SKPD Dinas Perhubungan berusaha membujuk dengan lobi kepada pihak DPRD Kabupaten Jeneponto untuk melegalkan dokumen yang telah sengaja digandakan tersebut namun mendapat penolakan mentah-mentah dari DPRD.
Dimana perbedaan isi bunyi pada dokumen Negara dari dokumen asli (seharusnya diterapkan) ke dokumen aspal yaitu dokumen asli (pada item urutan ke-4) berbunyi ‘’Perencanaan Penimbunan (1 pkt Rp.199.000.000)’’ diubah pada dokumen aspal yang berbunyi ‘’Perataan dan Penimbunan (sub base) (1 pkt Rp.199.000.000)’’, selanjutnya dokumen asli (pada item urutan ke-14) ‘’Pembangunan Terminal (1 pkt Rp.706.590.000)’’ diubah pada dokumen aspal yang berbunyi ‘’Pemadatan dan penimbunan (base) (1 pkt Rp.706.590.000)’’ dapat disimpulkan terdapat 2 (dua) item yang berbeda dengan bunyi masing-masing setiap item beserta letak urutan dan angka masing-masing yang telah ditetapkan oleh DPRD, namun kemudian isi bunyinya kemudian sengaja diubah (digandakan) pada 2 (dua) item tersebut oleh SKPD Dinas Perhubungan tanpa persetujuan DPRD, ironisnya pada kedua dokumen yang berbeda ini telah mendapat pengesahan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan stempel dan tanda tangan basah dan dipastikan kedua dokumen tersebut asli tanpa rekayasa guna dilegalkan oleh instansi pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto untuk dipergunakan sebagai acuan pedoman pelaksanaannya.
Akibatnya pelaksaan yang mengacu pada bunyi dokumen aspal (penyimpangan/korupsi) tersebut mengarah pada adanya dugaan Mark up anggaran yang mempengaruhi volume pekerjaan proyek pembangunan dilapangan yang terlihat hingga pada saat finishing yakni tidak adanya bangunan fisik berupa gedung. Temuan penyimpangan tak hanya disini sejumlah penyimpangan lainnya juga nampak terlihat seperti pada saat pelaksanaan dilapangan yang dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama tercatat perusahaan CV.Wawan Putra merupakan pihak rekanan Dinas Perhubungan selaku pelaksana proyek dalam hal ini dijadikan perusahaan siluman (fiktif) pasalnya keterlibatan penggunaan perusahaan ini tanpa sepengetahuan Owner perusahaan CV.Wawan Putra.
Berikut data-data proyek pembangunan terminal karisa yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pada tahap I (pertama) bulan Maret hingga Mei Tahun 2015 dengan anggaran Rp.198.700.000 oleh CV.Wawan Putra selanjutnya pada tahap II (kedua) Bulan Juni Hingga November Tahun 2015 dengan anggaran Rp.676.375.000 Oleh CV.Lima-Lima Group dengan luas 1,5 hakter yang seharusnya secara keseluruhan luasnya 1,7 hekter.
Adapun data Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahap I (pertama) yang berhasil dihimpun Nama Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Terminal, Sumber Dana Dana Alokasi Umum (DAU) Perencana CV.HS Consultant dengan item diantaranya Pekerjaan Persiapan (1).Pek.Pembongkaran dan Pembersihan lokasi volume 1.00 Ls Rp.16.500.000, (2).Perataan tanah lokasi volume 1.00 Ls Rp.5.000.000, (3).Papan Proyek + P3K volome 1.00 Ls Rp.350.000, (4).Qually Control Volume 1.00 Ls Rp.2.500.000, Mobilisasi dan Demobilisasi volume 1.00 Ls Rp.11.200.000 Jumlah Rp.35.550.000, Pekerjaan Tanah Timbunan (1).Pekerjaan Timbunan pilihan volume 810.00 M3 harga satuan Rp.201.788.94 jumlah harga Rp.163.449.039.81.
Sementara data Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahap ke II (dua) berupa Jenis Pekerjaan Penimbunan Terminal, Lokasi Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, Devisi I Umum Uraian Mobilisasi, Satuan Ls, Perkiraan Kuantitas 1.00, Harga Satuan Rp.10.501.000, Jumlah harga-harga Rp.10.501.000, Devisi 3 Pekerjaan Tanah, Uraian Timbunan Pilihan, Satuan M3, Perkiraan Kuantitas 2.275.00, Harga Satuan Rp.202.046.66, Jumlah Harga-harga Rp.550.577.155, Devisi 5 Perkerasan Berbutir, Uraian Lapis Pondasi Agregat kelas C, Satuan M3, Perkiraan Kuantitas Rp.418.00, Harga Satuan Rp.305.087.27, Jumlah Harga-harga Rp.127.526.078, Total Biaya Rp.706.590.000.
Selanjutnya Dokumen DPA SKPD sesuai Penjabaran APBD 2015, yakni Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Lainnya senilai Rp.993.020.000, Perencanaan Penimbunan Rp.199.000.000, Belanja Jasa Perencanaan Penimbunan Rp.13.500.000, Belanja Jasa Pengawasan Penimbunan Rp.10.500.000, Belanja Jasa Pengawasan Fisik Pekerjaan Rp.31.500.000, Belanja Jasa Pengawasan Fisik Pekerjaan Rp.24.500.000, PPK Pekerjaan Penimbunan Rp.500.000, PPK Pekerjaan Fisik Rp.800.000, PPTK Pekerjaan Penimbunan Rp.480.000, PPTK Pekerjaan Fisik Rp.650.000, Belanja Jasa Penerimaan Hasil Pekerjaan (Tim PHO 5 Orang X 2 Paket @Rp.500.000) Rp.5.000.000, Pembangunan Terminal Rp.706.590.000 dengan jumlah total anggaran Rp.1.000.000.000, dimana terdapat penarikan Dana secara triwulan, Triwulan I Rp.250.980.000 dan Triwulan II Rp.749.020.000.
Berikut segelintir nama-nama mereka yang terlibat pembangunan terminal karisa Jeneponto Tahun 2015 kini menjadi temuan kasus dugaan korupsi : Penanggung Jawab Bupati Jeneponto : Drs.Ikhsan Iskandar Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) : H.Muhammad Basir.SE, M,Si Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran (PA) : Amir Syarifuddin SH.MH. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : H.Hasanuddin. Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Aslan.SE Tim verifikasi pengesahan Ketua : H.Muhammad Syarif SH.MH anggota-anggota : Drs.Nur Alam M.Si Muh.Arifin Nur SH.MH H.Agus Saleh Sp.M.A.P H.Muh.Idris, SE Manrancai Sally, S.STP M.Si, Andri Yusuf SH.M,Kn Alfiandy Syam.ST MT.P.hd.
Kasus ini sebelumnya telah mendapat sorotan media, kini informasi penangananya oleh Tipikor Polres Jeneponto masih berwarna abu-abu pada tahap penyelidikan dan belum mengalami peningkatan apa-apa, bukan angan-angan atau mimpi kasus ini tetap memiliki peluang dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan SP3, hingga kini belum ada konfirmasi terkait perkembangan kasus ini baik ditingkat Mabes Polri, Polda Sulselbar, terlebih Polres Jeneponto. (Zul)