Baca Juga :
Pangkep BTR Pos,
Kontrak yang telah dibuat dan diberikan kepada CV.Giat Utama Mandiri selaku kontraktor untuk melaksanakan proyek Negara untuk mengejar keuntungan menggiurkan dari uang Negara melalui dinas secara terang-terangan ketahuan telah dilanggar, dan untuk menyelamatkan diri agar tetap mendapatkan keuntungan, manajemennya bermain agar diberikan perpanjangan waktu guna penyelesaian pekerjaan proyek yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Pangkep.
Proyek tersebut adalah pembangunan Kantor Lurah Tala, Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep Provinsi Sulsel, yang terletak dijalan poros provinsi oleh CV. Giat Utama Mandiri senilai Rp. 490.300.000 dimana waktu pelaksanaan 170 hari kalender sumber dana dari APBD 2016, dipastikan belum rampung selesai hingga habis masa kontraknya pada tanggal 30 Desember 2016 lalu, ironisnya memasuki awal tahun 2017 pembangunan sengaja dipaksakan agar tetap dilanjutkan dengan bantuan oknum-oknum dinas terkait.
Penanggung jawab perusahaan CV. Giat Utama Mandiri H.Muh Nur seperti cacing kepanasan saat media menyorot kasus ini atas dugaan penyimpangan kongkalikong dengan pihak dinas yang berbau korupsi merugikan Negara.
"Apanya yang di permasalahkan, saya kan sudah di denda dan kamu wartawan apa dan apa nama Mediamu " tuturnya singkat nada menggertak.
Pelanggaran CV.Giat Utama Mandiri ini diakui oleh PPK Hasbullah selaku pejabat pembuat komitmen, yakni tidak serius/profesional pihak rekanan menjalankan tanggung jawab selaku pemenang tender.
“Lama sekali selesainya (tidak rampung), kami sudah keluarkan sanksi denda kepada pihak rekanan yang masa kontrak sudah habis sejak tanggal 30 Desember 2016” kata Hasbullah
Menurutnya sejak surat tersebut dikeluarkan maka pihak rekanan diwajibkan membayar denda selama dalam waktu 50 hari kedepan hingga pekerjaan bisa selesai dirampungkan.
"Hitungan denda tergantung berapa lama pekerjaan selesai, jika dalam dua minggu siap maka dihitung selama dua minggu saja,” ujarnya.
CV.Giat Utama Mandiri telah berkomitmen Kepada pihak dinas dengan berjanji memaksakan diri menyelesaikan proyek pembangunan kantor Lurah Tala meskipun ia nantinya akan mengalami kerugian.
“Pihak rekanan akan menyelesaikan pengerjaan proyek itu walaupun rugi dan hal tersebut telah kita beberkan setelah mati kontrak/kadaluarsa kita lihat saja nanti, karena kita terus memantau" jelas Hasbullah.
Memantau kondisi ini menurut Aulia Fajar dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerasi) 18/1/2017 menanggapi hal ini mengatakan banyaknya pekerjaan di akhir tahun tidak rampung oleh Pemkab Pangkep penerapan denda yang harus dijalankan kepada kontraktor harus diberlakukan selain memberikan peringatan keras.
Ditambahkannya bila perlu kontraktor itu masuk dalam listing kontraktor bermasalah dan tidak boleh diberi pekerjaan tahun berikutnya.
"Apabila kontraktor yang masuk listing kontraktor bermasalah mendapat paket di tahun berikutnya kuat dugaan kontraktor tersebut peliharaan Dinas, dan sudah di pastikan ada kongkalikong atau terjadi jual beli proyek", Jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan proyek pembangunan kantor Lurah Tala tersebut beredar isu rencananya dikerjakan atau ditenderkan kembali dan kuat dugaan pemenangnya sudah ada atau yang akan mengerjakannya yakni seperti perusahaan atau orang-orang kontraktor yang sama saat terlibat pada proyek pekerjaan ini. (Tim)