Baca Juga :
SUKAMAJU-BTRpos
Tugas seorang Kades sebagai fasilitator, inovator yang dapat memotivasi masyarakatnya dalam mengarahkan warganya untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Kades harus mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian integral pembangunan desa demi mempercepat pembangunan Desa.
Namun bagaimana mungkin hal itu dapat dicapai kalau Kepala Desa “ tidak betah’ di kantor seperti yang ditemukan Tim gabungan Media/LSM Kabupaten Luwu timur dan Luwu Utara yang di Desa LINO pada selasa (17/01/2017) di kecamatan Sukamaju Luwu Utara. Saat Tim mendatangi kantornya, Kepala Desa (BABA, SE) tidak ditemukan di kantornya meskipun jam baru menujukkan pukul 13.45 siang itu. Hal ini sangat disesalkan Hariono Wardi, sebagai Ketua Lembaga Peneliti Pemantau Kinerja Aparat (LPP-KIAT) Wilayah Luwu Utara yang saat itu memimpin Tim Investigasi di Kecamatan Sukamaju khusus daerah tertinggal. Sebagai penggiat Aktivis yang akrab dipanggil Ono ini, dirinya menyesalkan kenerja Kepala Desa Lino sebagai seorang pimpinan yang selayaknya memberikan pelayanan serta panutan yang menjadi contoh terhadap aparat yang dipimpinnya namun malah seenaknya “Mangkir” dari tugas yang diamanahkan masyarakat Desa kepadanya, dan hal ini bukan tidak mungkin aparat desa yang mesti ia pimpin juga malah ikut mempengaruhi kinerjanya dan tentu tidak salah kalau hal ini pula dikeluhkan warganya karena mengganggu pelayanan masyarakat yang seharusnya sudah menjadi kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Selain hal itu Kantor Desa Lino juga tidak memiliki papan nama desa dan sepintas kantor desa ini terlihat menyerupai "Bangunan tak bertuan”.
Lanjut Ono,”Seharusnya sebagai Kepala Desa tentunya harus mengedepankan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik. Guna menunjang kelancaran roda pemerintahan desa, maka harus bergerak cepat dan bertindak tepat, namun apa yang dapat diharapkan kalau pemimpin yang pengambil kebijakan itu sendiri tidak dapat memenuhi tugas pelayanan. terkait apa saja yang menjadi wewenangnya, tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawabnya”, pungkas Ono (Lap...Mul/Rdw)
Tugas seorang Kades sebagai fasilitator, inovator yang dapat memotivasi masyarakatnya dalam mengarahkan warganya untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Kades harus mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian integral pembangunan desa demi mempercepat pembangunan Desa.
Namun bagaimana mungkin hal itu dapat dicapai kalau Kepala Desa “ tidak betah’ di kantor seperti yang ditemukan Tim gabungan Media/LSM Kabupaten Luwu timur dan Luwu Utara yang di Desa LINO pada selasa (17/01/2017) di kecamatan Sukamaju Luwu Utara. Saat Tim mendatangi kantornya, Kepala Desa (BABA, SE) tidak ditemukan di kantornya meskipun jam baru menujukkan pukul 13.45 siang itu. Hal ini sangat disesalkan Hariono Wardi, sebagai Ketua Lembaga Peneliti Pemantau Kinerja Aparat (LPP-KIAT) Wilayah Luwu Utara yang saat itu memimpin Tim Investigasi di Kecamatan Sukamaju khusus daerah tertinggal. Sebagai penggiat Aktivis yang akrab dipanggil Ono ini, dirinya menyesalkan kenerja Kepala Desa Lino sebagai seorang pimpinan yang selayaknya memberikan pelayanan serta panutan yang menjadi contoh terhadap aparat yang dipimpinnya namun malah seenaknya “Mangkir” dari tugas yang diamanahkan masyarakat Desa kepadanya, dan hal ini bukan tidak mungkin aparat desa yang mesti ia pimpin juga malah ikut mempengaruhi kinerjanya dan tentu tidak salah kalau hal ini pula dikeluhkan warganya karena mengganggu pelayanan masyarakat yang seharusnya sudah menjadi kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Selain hal itu Kantor Desa Lino juga tidak memiliki papan nama desa dan sepintas kantor desa ini terlihat menyerupai "Bangunan tak bertuan”.
Lanjut Ono,”Seharusnya sebagai Kepala Desa tentunya harus mengedepankan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik. Guna menunjang kelancaran roda pemerintahan desa, maka harus bergerak cepat dan bertindak tepat, namun apa yang dapat diharapkan kalau pemimpin yang pengambil kebijakan itu sendiri tidak dapat memenuhi tugas pelayanan. terkait apa saja yang menjadi wewenangnya, tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawabnya”, pungkas Ono (Lap...Mul/Rdw)