12 Orang PNS Lutra Dikenai Sanksi PP NO.53/2010. - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


12 Orang PNS Lutra Dikenai Sanksi PP NO.53/2010.

Diposkan oleh On 06 Januari with No comments

Baca Juga :


Masamba Btr pos
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara akan memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar, Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 hari, 78 hari  100 hari bahkan ada yang lebih.

Hal itu menunjukkan bahwa penerapan PP tersebut sudah semakin baik untuk di laksanakan, dan diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

Kasus lain yang masih tetap mewarnai permasalahan pegawai negeri sipil (PNS), Adalah kasus perselingkuhan yang marak terjadi di lingkup PNS Luwu Utara.
Sekertaris daerah kabupaten Luwu Utara, Ir H.Abdul Mahfud. Mengatakan berdasarkan data dari tahun 2016, Ada 12 Orang pegawai negeri sipil yang akan di kenai sanksi sebab telah melanggar peraturan pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang di siplin PNS.

Adapun kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang banyak dan sering terjadi yakni Tidak Masuk Kerja (TMK), Kasus korupsi, Narkoba, ditambah ada juga pegawai yang menyaluganakan kewenangan dengan memalsukan Dokumen (SK).  Seperti kasus yang baru saja terjadi, kasus curanmor"Ujar Sekda" .Kepada Batara pos, Kamis 5 Jan 2017.

Ada beberapa PNS yang akan di berikan sanksi dengan pelanggaran berat  berdasarkan ketentuan peraturan  pemerintah (PP), No 53 tahun 2010, Akan di lakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), "Ucapnya".

Sekda Luwu Utara, Menambahkan bahwa selain kita pecat, juga akan dikenakan sanksi penurungan pangkat atau golongan. Ini harus dilakukan,  Jika ini tidak di berlakukan maka besar kemungkinan masyarakat akan menilai pemerintahan ini, Lemah...?

Ia juga menambahkan sejak di berlakukannya PP No.53/2010, PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak di sebabkan karena tidak masuk kerja, Dan diantaranya pelanggaran  tentang disiplin PNS.

Dari 12 orang pegawai negeri sipil (PNS), Luwu Utara yang akan di berikan sanksi  sesuai pelanggaran yang di perbuat, "Kamipun meminta nama-nama yang melaggar PP No 53".  Tetapi Beliau tidak memberikan daftarnya dari 12 orang PNS, " Katanya Nanti".   (Drs) 


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »