Baca Juga :
Pemusnahan Gula Kristal Rafinasi
Jumat, 30 Desember 2016
Luwu Utara Btr pos
Tim terpadu pengawasan peredaran barang dan jasa kabupaten Luwu utara melakukan pemusnahan Gula Kristal Rafinasi yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 30 Desember 2016 di halaman Gudang Dinas Pertambangan dan energi kabupaten Luwu Utara, Pada pukul 09.00. Wita.
Bupati Luwu utara Hj. Indah Putri Indriani, S.IP, M.Si, Di dampingi Kapolres Luwu Utara. AKBP. Dhafi S.ik M si. Kajari Masamba. Andi Mirnawati SH MH. Kepala BKP3 Ir. Armiadi. Kasat pol PP. Eka Rusli Kabag Ekonomi dan pelaku Usaha, Metu, H.Syamsuddin yang mewakili distributor penjual gula asal Bone- bone, Bersama seluruh Undangan yang hadir.
Tim pengawasan peredaran barang dan jasa menyampaikan bahwa tujuan di selenggarakannya kegiatan ini agar terjadi pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha atau para pedagang agar tidak lagi menjual bebas gula kristal rafinasi(GKR) dan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Konsumen di luwu utara. Dan jenis barang yang dimusnahkan antara lain:
-7.050 KG gula Rafinasi Merk Bola Manis
- 500 KG gula Rafinasi Merek Azaugar
- 1 KG yang sudah dikemas dalam ukuran
Dan tim pengawasa peredaran barang dan jasa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pelaku usaha atau pemilik gula apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada hal-hal yang kurang berkenan karena semua itu murni dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku.
Sementara itu Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani Dalam sambutannya menyampaikan bahwa gula kristal rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi makanan dan minuman dan berasarkan peraturan mentri perdagangan No. 74/M-DAG/PER/9/2015 disebutkan pada pasal 3 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya dapat di perdagangkan kepada industri pengguna (industri pengguna makanan, Minuman, industri Farmasi, industri Herbal/jamu) baik industri besar, kecil, maupun menengah dilarang memperjual belikan di pasar eceran. bisa kita bayangkan jika gula ini di jual bebas dan dikonsumsi oleh masyarakat Luwu Utara maka berapa banyak masyarakat Luwu utara yang berdampak menderita kanker dan penyakit lainnya. Untuk itu melalui kesempatan ini atas nama regulasi yang berlaku dan atas nama kepentingan orang banyak gula rafinasi ini kita musnakan" Terang Indah".
Setelah sambutan Bupati di lanjutkan Pemusnahan Gula Kristal Rafinasi yang di awali Bupati Lutra, Dan selanjutnya para Anggota FKPD, SKPD dan Pelaku Usaha yang hadir saat itu.(Drs).