Pangkep BTR Pos,
Ironis, Gencarnya pemberantasan Korupsi dalam menghindari penyalah gunaan keuangan Negara oleh para pelaku korupsi sepertinya disepelekan oleh segelintir kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Tak dapat disembunyikan Aroma penyimpangan mengarah dugaan Korupsi diendus oleh masyarakat setempat di Kec.Labbakkang, Kel.Mangngalekana Kab.Pangkep Prov.Sulawesi Selatan, dalam pelaksanaan proyek pemasangan Buronjong oleh Dinas PU Pengairan Pangkep dengan sumber dana APBN Tahun 2016 senilai 4 Milyar Pelaksana PT.Pilar Sejati.
Baca Juga :
- Kapolres Bersama Kanit Laka Turun Langsung Gatur Pagi Ke Jalan
- Kapolres Pangkep Berikan Reward, Kepada Anggota Berprestasi
- Sang Jendral Peduli, Sambangi Warga Kurang Mampu Di Pangkep
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
Adapun hasil pelaksanaannya dilapangan kuat dugaan telah terjadi pencurian volume pekerjaan (Mark Up anggaran), seperti pemasangan buronjong tersebut banyak yang tidak sesuai bestek dengan cara penyusunan batu dalam buronjong (kubikasi tidak sesuai) buronjong yang semestinya harus dipasang dua tetapi di jadikan satu (ikatan kawat besi).
Hasil pemantauan temuan ini sudah di laporkan dan tercium oleh Dinas PU pengairan Kabupaten Pangkep yang langsung ke lokasi melakukan croscek, hasilnya dinas mengeluarkan surat teguran kepada kontraktor pelaksana.
Menurut sumber Taufiq dari Dinas PU Pangkep mengatakan "proyek tersebut tidak memakai jasa konsultan perencana karena tidak ada anggaran perencanaannya, hanya dinas sendiri yang membuat perencanaannya, dimana bukan hanya pemasangan Buronjong ini, anggaran DAK Tahun 2016 total sebesar 20 Milyar yang tidak memakai konsultan perencana, melainkan hanya memakai konsultan pengawas kecuali konstruksi itu harus memakai konsultan perencana", ujarnya.
Maka timbul pertanyaan bagaimana proses standar perencanaan penggunaan Dana DAK Tahun 2016 bersumber dari APBN untuk dikelola ? yang diatur dalam Pepres 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dimana harus memiliki konsultan perencanaan.
Hal tersebut disorot LSM GERASI (gerakan Rakyat Anti Korupsi) Aulia Fajar 16/12/2016, mengatakan "mengapa bisa proyek pemerintah dengan anggaran sebesar 4 M tidak menggunakan jasa konsultasi perencana, ini melanggar aturan penyedia barang dan jasa di mana dasar hukumnya pepres 70 tahun 2012 di mana penyedia barang dan jasa jelas sekali aturannya yakni jasa ,konstruksi ,dan lainnya adanya PPK karena adanya pepres 70 2012, ini kan lucu, apalagi pekerjaan konstruksi ini melalui proses lelang", tuturnya.
Menurutnya yang di lelang kan speck dan Volume ini berarti pekerjaan tersebut harus di serahkan ditangani kepada ahlinya dalam hal ini konsulatan perencana, untuk dipetakan pelaksanaannya sebaik mungkin, "pantasan saja pekerjaan asal jadi karena jasa konsulatasi perencanaannya tidak ada", jelasnya.
Untuk itu LSM GERASI berharap adanya temuan noda pada pelaksanaan Proyek Pekerjaan Buronjong ini agar aparat penegak hukum segera melakukan lidik dan penyelidikan pekerjan Buronjong dari dinas PU Pengairan Kabupaten Pangkep yang di duga melanggar Hukum PBJ (Penyedia Barang dan Jasa), alias merupakan celah rawannya terjadi penyimpangan Korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Zul