Baca Juga :
Masamba, Batara Pos
Ruangan Rapat Komisi DPRD Luwu Utara kembali riuh setelah hearing kepala unit layanan pengadaan (ULP) Luwu Utara, Amri Alauddin ST. Memenuhi panggilan ketiga oleh anggota dewan setelah mangkir dua kali panggilan. Selasa (13/03/2018).
Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara, Drs. Basir mengatakan bahwa
Alasannya Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) masih mengikuti Latpim di Makassar.
"Rapat dengar pendapat diarahkan ke ruang rapat komisi dengan agenda yang sama dengan jumlah rekanan yang jauh lebih banyak sebab ULP dalam melakukan proses telah memenangkan beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan jasa konstruksi, seperti SBU yang tidak diregistrasi serta pajak yang sudah tidak berlaku yang dimenangkan oleh panitia lelang." Terang Basir.
Isman Lasina mengatakan bahwa, ULP melakukan pembiaran, pokja PUPR.13,15, 22, 26, 30 telah menetapkan pemenang lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Dan menurutnya ada indikasi persekongkolan yang telah dilakukan secara bersama-sama, dan melakukan KKN dengan menggunakan jabatanya sebagai kepala Unit Layanan Pengadaan dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
DPRD Komisi II bersama pengurus asosiasi dan rekanan kembali menjadwalkan ulang agenda Hearing di ruang rapat komisi II besok 14 Maret 2018, pukul 10.00 Wita, dan meminta untuk menghadirkan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Pokja ULP, Pimpro dan Kadis PUPR Luwu Utara. (Drs)