EMPAT PELAJAR DI MAL-BAR DIRINGKUS POLISI, JADI PEGEDAR OBAT DAFTAR G - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


EMPAT PELAJAR DI MAL-BAR DIRINGKUS POLISI, JADI PEGEDAR OBAT DAFTAR G

Diposkan oleh On 26 Oktober with No comments

Baca Juga :

LUWU UTARA, BTRpos
Pengedar obat ilegal daftar G memasuki wilayah Kabupaten Luwu Utara khususnya di Kecamatan Malangke Barat dan menyasar para pelajar yang duduk di bangku sekolah yang ada di wilayah kecamatan Malangke, Hal tersebut terungkap setelah Polsek Malangke Barat berhasil menangkap IK alias Cc (25), Seorang pengedar  obat Daftar G jenis Tramadol,  Yang penangkapannya dipimpin langsung oleh Kanit Res polsek Malangke Barat Iptu. Darwis SH.

IK alias Cc pria yang merupakan warga dusun Amasangang Desa Pao Kec. Malangke Barat yang pertama di amankan oleh anggota polsek Malangke Barat, Serta menyusul rekannya dari hasil pengembangan penyidikan sehingga di lakukan penagkapan yakni,  FIJ (17) dan RIS (17), Kedua tersangka ini merupakan warga dusun Amasangang desa Pao Kec.Malangke Barat Kab.Luwu Utara.
Dari tangan kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 128 butir obat  jenis Tramadol  dan uang tunai sebesar Rp:  400.000, " Terang Kanit Res. Iptu Darwis SH."

Pelaku lain yang berhasil diringkus adalah M.FAD (16 ), Juga pelajar asal dusun Amasangang  II desa Pao serta rekannya TAK (17) dusun Lawawi desa Waetuo Kec.Malangke Barat Kab.Luwu Utara, Kalau dari pelaku ini hanya merupakan penjual (pengedar), Dan adapun Barang Bukti (BB) Uang dari hasil penjualan yang disita dari tangan kedua pelaku sebesar Rp: 2.195.000,- 

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, menjadi lima orang tersangka, Empat diantaranya adalah pelajar di SMA I Malangke Barat Kab.Luwu Utara (23.10.16 ). Dari pengakuan tersangka obat terlarang di dapat dari salah satu Apotik ternama yang ada di kota Palopo. Obat terlarang ini di edarkan di beberapa tempat dengan sasaran  yang berbeda, Termasuk para pelajar di Malangke Barat yang menjadi sasaran para tersangka ini."Ungkapnya"

Dari kelima tersangka pengedar obat terlarang, Satu diantaranya adalah Waria yakni IK alias Cc  yang diduga telah lama menjadi pengedar obat jenis Tramadol itu. Kelima tersangka sudah di serahkan di Polres Luwu Utara untuk di lakukan penyelidikan (24.10.16).

Kapolres Luwu Utara, AKBP.Muh.Endro Sik. MH. Saat di temui diruang kerjanya menbenarkan kalau kelima tersangka sudah ditangani oleh unit Narkoba, Empat diantaranya masih berstatus pelajar dan tetap kita akan lakukan pembinaan terhadap ke empat tersangka. "Terang Kapolres".

Lanjut Kapolres, Satunya Waria kita tetap melakukan proses hukum sesuai dengan Undang-U!ndang kesehatan, Dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Drs). 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »