PASCA UNJUK RASA AGUSTUS 2016, POLRES LUWU UTARA TAHAN 11 TERSANGKA - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


PASCA UNJUK RASA AGUSTUS 2016, POLRES LUWU UTARA TAHAN 11 TERSANGKA

Diposkan oleh On 26 Oktober with No comments

Baca Juga :

Luwu Utara.Btr pos 
Pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko di Kec.Seko kab.Luwu Utara, tidak menutup kemungkinan akan molor pembangunannya dikarenakan pada bulan Agustus 2016 lalu, Masyarakat adat Seko mengundang banyak komentar dan opini dari beberapa kelompok masyarakat Seko, Sehingga  melakukan unjuk rasa menolak dan melakukan pengrusakan pada hari kamis tanggal 18 Agust 2016  sekitar pukul 10.00 wita yang bermula dari titik tempat pengeboran Ratte Desa Tanah Makaleng sampai pukul 15.00 di  bagian Base camp Poyahaan Desa Tanah Makaleang telah dilakukan unjuk rasa terhadap PT.Seko pawer Prima dan PT.Seko Prada di Kec.Seko Kab.Luwu Utara.

Warga dari dua desa yang melakukan unjuk rasa adalah desa Hoyane dan desa tanah Makaleang keterlibatan warga desa hanya sekelompok orang yang melakukan aksi unjuk rasa sesuai dengan laporan polisi Nomor LPB/218.VIII/2016 /SPKT tertanggal 20 Agustus 2016 .

Penyidik polres Luwu Utara sudah menetapkan 11 orang tersangka yakni. Aswar Bandi, Aspar, Suhardi dappa, Alfrianto, Sarlon, Aner, Dominggus, Tani Salone, Yoksan, Piter Karre, Enok Dappa. Semuanya warga kecamatan Seko.

Kapolres Luwu Utara, AKBP.Muh.Endro Sik.MH.Melalui pelaksana harian Kasat reskrim.Iptu Hery MZ, Mengatakan dari semua tersangka yang kami tetapkan ini atas laporan pelaksana PT.Seko pawer Prima dan PT.Seko Prada. Mereka kami tetapkan selaku tersangka karena terbukti melakukan unjuk rasa  yang berujung pengrusakan terhadap pasilitas perusahaan secara bersama-sama.

Lanjut Hery MZ. Selain melakukan pengrusakan Base camp  PT.Seko pawer prima, Pengunjuk rasa yang berjumlah ratusan orang itu juga melakukan pengusiran terhadap karyawan ke dua perusahaan tersebut.

Jadi semua tersangka yang berjumlah 11 orang kita kenakan pasal 170 ayat 1 sub pasal 406 dan pasal 363 KUH Pidana sebagaimana telah melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Terang Hery MZ.

Tetap akan kami lakukan pengembangan kasus ini, Sebab masih ada tersangka lain yang belum kami amankan antara lain Andri Karyo dan daniel Basri selaku kordinator pengunjuk rasa saat itu." Kata Hery MZ  . (Drs).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »