Proyek PSDA Bendung Padaelo "Kangkangi" Peraturan Perundang-Undangan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Proyek PSDA Bendung Padaelo "Kangkangi" Peraturan Perundang-Undangan

Diposkan oleh On 03 September with No comments

Baca Juga :



Pangkep Batara Pos
 Proyek yang mulai dikerjakan pada sabtu 19/8/2016 oleh PT.Latanindo Graha Persada (LGP) selain telah molor dari star pekerjaan yang sudah seharusnya berjalan sejak kontrak dimulai pada bulan Ramadhan lalu dengan alasan karena atas permintaan masyarakat sudah selayaknya terus mendapat sorotan keras terlebih sejak awal papan proyek dan direksi keet tidak nampak dilokasi sehingga berbenturan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 Tidak hanya itu pelaksanaan proyek yang bernuansa Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN) tersebut diduga telah dipihak ketigakan (sub) kepada PT.Batara sebagai pelaksana kendati dibantah oleh Pt.LGP namun keberadaan unit alat berat milik Pt.Batara tak dapat disepelekan begitu saja sebagai bahagian dari penyimpangan pelaku para koruptor. 

Setelah disorot dan mendalami kasus ini, izin AMDAL pada proyek ini hampir dipastikan tidak ada sehingga kembali berbenturan dengan aturan perundang-undangan seperti PUU PSDA yang terkait dengan Proses Amdal, UKL- UPL dan Izin Lingkungan yakni UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 05 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Peraturan Menteri Perhubungan No. 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi. 

Dari peraturan perundang undangan yang berlaku tersebut telah menjelaskan seperti pada Pasal 189: salah satu persyaratan teknis pengerukan adalah kelestarian lingkungan, Pasal 99 ayat 3 huruf b dan Pasal 5: studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup merupakan salah satu persyaratan teknis pengerukan, Pasal 4 ayat (1), (2) huruf b dan Pasal 7: Pekerjaan pengerukan wajib memenuhi persyaratan teknis. 

Salah satu persyaratan teknis adalah kelestarian lingkungan berupa berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PUU di bidang lingkungan hidup, Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 7: salah satu persyaratan Izin pengerukan adalah persyartan teknis, salah satunya berupa dokumen Amdal sesuai dengan ketentuan PUU. Proyek Pengerukan Bendung Padaelo Kabupaten Pangkep dengan anggaran Rp.2.798.730.000 dengan bobot volume 44.285.77 meter kubik didesa Alasipitto Kecamatan Ma'rang oleh instansi PSDA provinsi Sulsel menurut Darmawan Bintang selaku kepala PSDA 1/9/2016, dimana dugaan pelanggaran Pt.LGP telah ditindak lanjuti.

 "Kami telah tindak lanjuti laporan tersebut setelah disorot media, dalam memberikan pengawasan dilapangan" tuturnya. Sementara temuan dugaan penyimpangan lainnya seperti keberadaan izin AMDAL pada proyek ini terkesan tidak mampu ditepis begitu saja. "Pada dasarnya proyek pengerukan seperti bendung Padaelo jika luas pengerukan hanya 6 meter atau dibawahnya hal tersebut tidak perlu memakai atau mengeluarkan izin AMDAL" paparnya. 

"Namun dengan adanya penyampaian berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang ada seperti diatas tentu akan kita pelajari terlebih dahulu, ini bukan menyangkut bobot volume tetapi luas dari pengerukan" jelasnya. Hal tersebut sebelumnya telah dijelaskan oleh PPTK Ariyanto sesuai dengan gambaran perencanaan MC proyek ini bahwa titik yang akan dikeruk akan disesuaikan dengan bobot volume dan anggarannya.

 "Dari jumlah luas proyek bendung padaelo memang tidak akan mampu dikeruk secara keseluruhan yang luasnya sangat besar namun alternatifnya adalah kita akan mengeruk seperdua dari luas bendung padaelo untuk memenuhi hasil pengerukan bobot volume yang telah direncanakan" jelasnya.

 Dengan demikian cukup jelas diduga kendati terdapat aturan perundang-undangn yang berlaku peraturan tersebut hanya untuk dikangkangi ? adakah pembiaran dalam kasus ini yang terkesan terjadi KKN ?. (Zul***)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »