Baca Juga :
Pangkep Batara Pos
Proyek yang mulai dikerjakan pada sabtu
19/8/2016 oleh PT.Latanindo Graha Persada (LGP) selain telah molor dari star
pekerjaan yang sudah seharusnya berjalan sejak kontrak dimulai pada bulan
Ramadhan lalu dengan alasan karena atas permintaan masyarakat sudah selayaknya
terus mendapat sorotan keras terlebih sejak awal papan proyek dan direksi keet
tidak nampak dilokasi sehingga berbenturan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik.
Tidak hanya itu pelaksanaan proyek yang
bernuansa Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN) tersebut diduga telah dipihak
ketigakan (sub) kepada PT.Batara sebagai pelaksana kendati dibantah oleh Pt.LGP
namun keberadaan unit alat berat milik Pt.Batara tak dapat disepelekan begitu
saja sebagai bahagian dari penyimpangan pelaku para koruptor.
Setelah
disorot dan mendalami kasus ini, izin AMDAL pada proyek ini hampir dipastikan
tidak ada sehingga kembali berbenturan dengan aturan perundang-undangan seperti
PUU PSDA yang terkait dengan Proses Amdal, UKL- UPL dan Izin Lingkungan yakni
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 05 Tahun 2010 tentang
Kenavigasian, Peraturan Menteri Perhubungan No. 52 Tahun 2011 tentang
Pengerukan dan Reklamasi.
Dari
peraturan perundang undangan yang berlaku tersebut telah menjelaskan seperti pada
Pasal 189: salah satu persyaratan teknis pengerukan adalah kelestarian
lingkungan, Pasal 99 ayat 3 huruf b dan Pasal 5: studi kelayakan lingkungan
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup merupakan salah satu persyaratan teknis pengerukan, Pasal 4
ayat (1), (2) huruf b dan Pasal 7: Pekerjaan pengerukan wajib memenuhi
persyaratan teknis.
Salah
satu persyaratan teknis adalah kelestarian lingkungan berupa berupa studi
kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PUU di bidang
lingkungan hidup, Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 7: salah satu persyaratan
Izin pengerukan adalah persyartan teknis, salah satunya berupa dokumen Amdal
sesuai dengan ketentuan PUU. Proyek Pengerukan Bendung Padaelo Kabupaten
Pangkep dengan anggaran Rp.2.798.730.000 dengan bobot volume 44.285.77 meter
kubik didesa Alasipitto Kecamatan Ma'rang oleh instansi PSDA provinsi Sulsel
menurut Darmawan Bintang selaku kepala PSDA 1/9/2016, dimana dugaan pelanggaran
Pt.LGP telah ditindak lanjuti.
"Kami telah tindak lanjuti laporan
tersebut setelah disorot media, dalam memberikan pengawasan dilapangan"
tuturnya. Sementara temuan dugaan penyimpangan lainnya seperti keberadaan izin
AMDAL pada proyek ini terkesan tidak mampu ditepis begitu saja. "Pada
dasarnya proyek pengerukan seperti bendung Padaelo jika luas pengerukan hanya 6
meter atau dibawahnya hal tersebut tidak perlu memakai atau mengeluarkan izin
AMDAL" paparnya.
"Namun
dengan adanya penyampaian berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang ada
seperti diatas tentu akan kita pelajari terlebih dahulu, ini bukan menyangkut
bobot volume tetapi luas dari pengerukan" jelasnya. Hal tersebut
sebelumnya telah dijelaskan oleh PPTK Ariyanto sesuai dengan gambaran
perencanaan MC proyek ini bahwa titik yang akan dikeruk akan disesuaikan dengan
bobot volume dan anggarannya.
"Dari jumlah luas proyek bendung padaelo
memang tidak akan mampu dikeruk secara keseluruhan yang luasnya sangat besar
namun alternatifnya adalah kita akan mengeruk seperdua dari luas bendung
padaelo untuk memenuhi hasil pengerukan bobot volume yang telah
direncanakan" jelasnya.
Dengan demikian cukup jelas diduga kendati
terdapat aturan perundang-undangn yang berlaku peraturan tersebut hanya untuk
dikangkangi ? adakah pembiaran dalam kasus ini yang terkesan terjadi KKN ?.
(Zul***)


