Baca Juga :
MALBAR, Batarapos.com, -- Aparat gabungan Polres Luwu Utara melakukan pengamanan jalannya eksekusi lahan, tanah sengketa di Dusun Teppo Desa Wara Kecamatan Malangke Barat kabupaten Luwu Utara. Senin kemarin (15/10/18).
Jalannya eksekusi pengosongan lahan tanah sengketa dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Luwu Utara, Kompol Anhar menjelaskan bahwa pengosongan lahan tanah sengketa yang akan dieksekusi oleh PN Masamba seluas, ± 5 Ha yang di lakukan oleh tim eksekusi.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Masamba kabupaten Luwu Utara. Nomor:1/Pen.Eks/2018/PN Masamba, tanggal 24 September 2018, dalam perkara antara Iskandar selaku pemohon, dan penggugat dimana selaku tergugat Achmad.
Dari pantauan Batarapos.com di lokasi bahwa “eksekusi lahan sengketa tanah di Dusun Teppo Desa Wara Kecamatan Malangke Barat yang akan di eksekusi oleh PN Masamba ditunda, karena berhubung alat eksekusi minim," kata Kompol Anhar.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola mengatakan bahwa eksekusi lahan tanah sengketa tersebut ditunda karena kurangnya peralatan. (Drs)