Baca Juga :
MANGKUTANA,
BTRpos
Informasi yang dihimpun awak Media terkait dugaan
potongan Dana 10% dari nilai jual harga tanah sebagai syarat penerbitan Surat Pengalihan
Tanah Garapan (SKPTG), di Kantor Kecamatan Mangkutana mendapat sanggahan dari
salah seorang pegawai Kecamatan Mangkutana, saat dikonfirmasi pegawai Camat
Mangkutana yang menjabat sebagai PLKB yang juga dikuasakan sebagai pengetik
blanko SKPTG Kecamatan Mangkutana yakni Sri Windayani.
Menurutnya informasi tersebut tidak benar yang hanya
ingin menjatuhkan pemerintahan Kecamatan Mangkutana melalui kepengurusan SKPTG,
menurutnya sejak dirinya menjabat dan dikuasakan sejak tahun 2014 lalu sampai saat ini belum
pernah mengambil sepeserpun dari hasil pengadaan SKPTG, selama ini sejak adanya
pengurusan tersebut yang bersangkutan diarahkan langsung menghadap Kepala
Kecamatan “sejak saya menjabat saya tidak pernah melakukan pungutan pengadaan
SKPTG apalagi dengan jumlah sebesar itu, selama ini yang bersangkutan kita
arahkan langsung ke Pak Camat, itu tergantung kebijakan pak Camat, kami hanya
pengadaan, dan rekan lain bagian pengukuran dan survei, informasi itu tidak
benar pak, tapi kalau ditingkat Desa Kami tidak tahu” jelas Sri Windayani
Berawal dari salah seorang warga Desa Teromu Kec.
Mangkutana, yang hendak mengurus SKPTG sebagai syarat pengadaan Sertifikat,
menurut sumber yang enggan disebut namanya, bahwa dirinya telah menyerahkan
berkas syarat pengadaan SKPTG ke Desa Teromu, untuk di lanjutkan ke tingkat
Kecamatan, namun saat itu menurutnya pihak kecamatan meminta 10% dari harga
tanah yang hendak di uruskan SKPTG, karena harga saat transaksi masih murah Rp.
6.000.000,- sumber pun menyerahkan uang sejumlah 10% itu Rp.600.000,- namun
saat itu mendapat penolakan pasalnya harus disesuaikan dengan harga sekarang
yang kemungkinan mencapai 60-an Juta, akhirnya sumber tidak melanjutkan
pengurusan SKPTG nya saat itu, dan menyampaikan keluhanya ke awak media ini
“saya sudah turuti pak bayar 10% dari harganya dulu, tapi katanya harus
disesuaikan dengan harga sekarang, makanya saya berhentikan mengurus saat itu,
dan berkas saya titipkan kepada pihak Desa” terang sumber
Sumber juga menambahkan bahwa “jangan heran jika banyak
lahan warga yang bermasalah dan tidak tertib administrasi, karena kendalanya
yang seperti ini, kasihan warga sudah beli mahal-mahal, pengurusannya pun juga
mahal” tambahnya
Sementara pihak Kecamatan Mangkutana tetap menentang
pernyataan sumber, bahwasanya tidak pernah ada bahasa 10% atau tekanan kepada
masyarakat yang hendak mengurus SKPTG, terkecuali diluar pengetahuan pihak kecamatan.
(Red..HS/A.Apr)