Makassar - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !

Diposkan oleh On 14 Juni with No comments

(Foto : Kasubbid Propam Polda Sul-Sel AKBP. Djerry Lalujan)


Makassar, batarapos.com – Meski sebelumnya ditunda, sidang kode etik mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Abd. Samad, SH) akhirnya dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2019 lalu.

Hal itu disampaikan langsung Kasubbid Propam Polda Sulawesi Selatan (AKBP. Djerry Lalujan), menurutnya Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur telah menjalani sidang etik pada Mei lalu, pasca ditarik dari Polres Luwu Timur dan masuk ke Denma.

Dijelaskannya bahwa, AKP. Abd. Samad pada putusan sidang disangsi mutasi dan demosi, tak hanya itu, ia juga disangsi kepangkatan.

“Sudah selesai disidang etik bulan lalu, yang bersangkutan disangsi mutasi dan demosi, ia dimutasi kejabatan yang rendah dari sebelumnya, namun saat ini masih menunggu alias nonjob, begitu pula dengan kepangkatannya, masih menunggu putusan sangsi kepangkatan” Ungkap AKBP. Djerry Lalujan kepada batarapos.com siang tadi, Jumat (14/6/19).

Sebelumnya, atas laporan masyarakat, AKP. Abd. Samad diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan, terkait dugaan permintaan sejumlah uang terhadap tersangka kasus narkoba jeni shabu di Luwu Timur. (HS)

 Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel

Diposkan oleh On 08 Juni with No comments



Luwu Timur - Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler bersama istri, Hj. Puspawati Husler, Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam dan istri, dr. Ani Nurbani, Ketua DPRD, H. Amran Syam, Sekda, Bahri Suli beserta istri dan beberapa kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur menghadiri kegiatan open house Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (06/06/2019).

Dalam sambutannya, Gubenur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengatakan, kegiatan silaturahmi atau open house ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukannya pasca menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Bahkan open house ini langsung digabungkan dengan seluruh open house Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sulawesi Selatan.

"Sengaja open house ini dipusatkan di Rujab Gubernur saja, supaya tidak terjadi macet jika harus berkeliling ke satu tempat ke tempat lainnya. Kita hargai pengguna jalan lainnya," katanya.

“Saya apresiasi kehadiran semua Kepala Daerah dan Forkopimda termasuk Forkopimda Sulawesi Selatan untuk bersilaturahmi dan berkumpul bersama dihari kedua usai lebaran kemarin," katanya.

Nurdin juga berharap agar tradisi open house harus dijaga dan dilestarikan dengan baik, antara Pemerintah dengan masyarakat serta semua Pemerintah daerah di 24 Kabupaten/Kota, karena acara open house ini merupakan wadah pemersatu umat beragama.

“Insya Allah tradisi open house akan terus kira lakukan dan mudah-mudahan ini menjadi pemersatu bagi kita semua,” tutur Gubernur.

Sementara Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bagi pembangunan Luwu Timur. Husler berharap agar jalinan silaturahmi ini dapat semakin erat dimasa-masa mendatang. (hms/ikp/kominfo)




Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR

Diposkan oleh On 31 Mei with No comments




Makassar, batarapos.com - Kawasan Pasar Sentral Makassar (New Makassar Mall), merupakan aset pemerintah kota makassar, yang sebagian pengelolaannya diberikan kepada pihak PT. Melati Tunggal Inti Raya (PT.MTIR). Dimana setiap pengelolaan barang milik Negara atau Daerah tentunya tidak terlepas dari kaidah maupun norma hukum yang berlaku. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, bahwa pengelolaan barang milik Negara atau Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. 

Merujuk pada persoalan antara pedagang Pasar Sentral Makassar, seperti yang diketahui hingga saat ini perseteruan antara para pedagang dan pengelola Pasar Sentral Atau New Makassar Mall PT.MTIR belum berakhir, bahkan sementara masih dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Makassar dengan No.perkara 376/pdt.G/2018/PN.MKS yang lagi bergulir.

Mereka beranggapan perjanjian khususnya pada Adendum kelima antara Pemerintah kota Makassar dengan PT. Melati Tunggal Inti Raya yang begitu kompleks dan simpang siur adalah bukti nyata adanya perilaku administratif yang cacat hukum, artinya tidak menimbang keberlakuan norma hukum yang berlaku. 

Adanya perubahan terhadap konstruksi bangunan Pasar Sentral Makassar saat ini, sebagai bahagian salah satunya dari pokok permasalahan kata seorang pedagang yang diketahui bernama M. Ridjal Adelansyah S, dihadapan media, 31/5/2019.


Selain itu penilaian data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam setiap alas hak para pedagang terkesan kini menjadi kabur. Padahal jika merujuk pada perjanjian kerjasama No. 44/511.2/SP/HK Tanggal 26 Juli 1991 Adendum ke lima No. 511.2/349/VI/S.Perja/PD.Psr/2012, Sama sekali tidak memberikan keleluasaan terhadap pihak pengembang untuk melakukan perubahan terhadap konstruksi bangunan. 

"Melihat Pasal 6 ayat (2 - 4) tidak satupun yang mendalilkan adanya pemberian kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap konstruksi bangunan. Sehingga sangat patut kiranya untuk melakukan kajian terhadap muatan adendum dan mengembalikan prinsip – prinsip kerjasama sebagaimana perjanjian yang dibuat sejak tahun 1991", ucap M. Ridjal Adelansyah S.

Asas pacta sunt servanda adalah asas yang menerangkan tentang perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang, sangat jelas diatur dalam 1338 BW/KUHPerdt. Kendati demikian norma tersebut cenderung dihiraukan sebab dianggap tidak berlaku dalam sistem penetapan kebijakan daerah, dan dianggap hanya berlaku bagi setiap individu yang membuat perjanjian dengan individu lainnya. 

Kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan suatu kebijakan itu harus berlandaskan prinsip-prinsip sebagaimana peraturan Undang-Undang 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah; Lihat Penjelasan Umum angka (1), sangat jelas dikatakan bahwa : 

 “Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan Pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini.  Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat” 

Karena sebab itu lanjut Ridjal Adelansyah,
Diduga pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota Makassar terhadap pelbagai instrument yang diberlakukan oleh pihak pengembang terhadap pedagang Pasar Sentral Makassar tidak wajar.

"Seharusnya sebagai pemangku kebijakan, dalam hal pengambilan keputusan sangatlah penting untuk menimbang pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Persoalan yang terjadi dipasar Sentral Makassar bukan hanya persoalan legalisasi untuk memperoleh atau mengambil manfaat atas lahan dan bangunan yang ada diatasnya. Terlebih jika kita hanya memandang persoalan antara pedagang dan pihak pengembang sebatas masalah penetapan harga kios", cetusnya.

Dapat diingat pada Tahun 2011 pusat perbelanjaan kota makassar “Pasar Sentral” dilalap si jago merah yang sampai saat ini, tak satupun pihak yang dapat membuktikan kebenaran fakta sebagaimana yang diisukan pihak tertentu kepada media, bahwa penyebab terjadinya kebakaran diduga adalah adanya arus pendek kosleting listrik.

Tiga tahun pasca kebakaran, pada awal Tahun 2014 kembali terjadi kebakaran  dalam skala kecil, kemudian pada pertengahan bulan Mei Tahun 2014  lagi-lagi kembali terjadi kebakaran bahkan dengan skala yang lebih besar, sehingga  mengakibatkan lapak-lapak serta kios semi permanen milik pedagang Pasar Sentral yang didirikan pada tahun 2011 beserta seluruh dagangannya habis terbakar. 

Melihat hal tersebut diatas, hal yang paling utama yang harus menjadi pertimbangan adalah, apa penyebab kebakaran, sejauh mana pihak atau instansi berwenang menyikapi dan menyelidiki penyebab kebakaran yang sebenarnya, dan bagaimana sikap yang diambil oleh Walikota Makassar yang menjabat saat itu. 

Pertama, Tidak progresnya penegak hukum dan pemangku kebijakan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran, berdampak pada lahirnya pelbagai implikasi dan penerapan instrument baru, yang membuat kepastian hukum dan fakta hukumnya menjadi kabur. Misalnya, Pihak PT. MTIR mendalilkan bahwa sertifikat yang dipegang oleh pedagang saat ini sudah tidak berlaku, karena bangunannya sudah rubuh.

Kedua, Keputusan pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pembongkaran terhadap sisa bangunan “Bekas Kebakaran” tidak tepat, dan terkesan terburu-buru, Padahal sangat dimungkinkan untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap penyebab terjadinya kebakaran. 

Enam tahun sudah berlalu, dengan pelbagai rentetan masalah dan fakta hukum yang ada hanya dipandang sebatas persoalan harga. Menjelang penetapan harga pun diwarnai berbagai kegiatan yang luput dari perhatian penegak hukum.

Padahal ada banyak penerapan konsep Gimmick yang dilakukan oleh pihak pengembang untuk mengelabui pedagang pasar sentral makassar dengan maksud mengadakan jual-beli ulang. Parahnya surat edaran bertendens perbuatan melawan hukum “intimidasi”, tidak mendapatkan perhatian khusus oleh instansi yang berwenang. 

Sekelumit persoalan yang ada di Pasar Sentral Makassar harusnya mendapatkan perhatian khusus oleh instansi yang berwenang. Penerapan hukum tidaklah serta merta untuk diterapkan sebelum memahami fakta lapangan. 

Pada prinsipnya hukum dibuat sebagai alat untuk mengatur masyarakat, akan tetapi kecenderungan penegak hukum yang buta terhadap fakta, salah dalam menerapkan aturan. Hukum yang seharusnya menghadirkan manfaat bagi sebanyak banyaknya masyarakat justru dipandang sebagai alat penguasa untuk menindas rakyat. Hal itu terjadi apabila aturan yang diterapkan tidaklah sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. 

Proses perubahan terhadap kontrak kerjsama pemerintah Kota Makassar dengan Pihak PT. Melati Tunggal Inti Raya adalah salah satu bukti, pemerintah kota makassar tidak menimbang secara matang bagaimana dan apa fakta hukum yang terjadi. 

Sejak kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar bersama PT. Melati Tunggal Inti Raya dalam hal pelimpahan sebagian kewenangan untuk mengolah barang milik Negara atau Daerah terjadi tiga kali kebakaran. Seharusnya pemerintah kota Makassar perlu menimbang kelayakan pemberian dan/atau perjanjian kontrak kerjasama bersama dengan PT. Melati Tunggal Inti Raya untuk saat ini, sebab dalam praktinya sangat jauh dari prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. 

Ridjal Adelansyah mengajak melihat secara seksama pada ketentuan Pasal 5 Adendum ke lima, diterangkan bahwa batas waktu perjanjian kersama ini diperpanjang selama 25 Tahun. Kekeliruan menafsirkan sifat kerjsama terdahulu, yang dibuat sejak pertama kali akan berdampak fatal dan menimbulkan persoalan. Kalau kita melihat bentuk maupun sifat kerjsama yang dibuat pada tahun 1991 sangat memenuhi prinsip perjanjian kerja sama yang bersifat BOT (Build operate and Transfer) atau perjanjian yang bersifat bangun guna serah.   

Adapun yang dimaksud dengan Bangun Guna Serah adalah konsep perjanjian dalam hal pemanfaatan barang milik Negara atau Daerah berupa tanah yang diberikan kepada pihak lain dengan maksud mendirikan bangunan dan/atau fasilitas yang kemudian didaya gunakan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, yang selanjutnya tanah beserta fasilitasnya diserahkan kembali setelah jangka waktunya berakhir.

Tidak hanya itu pada Pasal 10 ayat (2) berdasarkan Perjanjian No. 44/551.2/SP/HK yang dibuat pada Tanggal 26 Juli 1991 
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa : 

“Setelah berakhirnya masa kerjasama tanpa proses dan tuntutan ganti rugi atau tuntutan apapun juga, maka tanah dan bangunan berikut fasilitasnya menjadi milik pihak pertama dalam keadaan baik dan terawat” 

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) dalam surat perjanjian antara pemerintah kota Makassar dengan PT. Melati Tunggal Inti Raya menjelaskan bahwa : 

“Dalam hal mengelola Pasar Sentral Makassar selama jangka waktu perjanjjian tersebut menurut Pasal 10 ayat (1) berada dibawah pembinaan/pengawasan pihak pertama” 

Jadi sangat beralasan kuat, untuk mengkaji ulang sekaligus mempertimbangankan pemeberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada pihak developer Pasar Sentral Makassar. Terlebih lagi saat kita melihat bagaimana interpretasi terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) dalam Adendum ke 5, yang didalamnya menjelaskan bahwa :

“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka para pihak sepakat bahwa hal - hal dalam perjanjian kerjasama Nomor 44/511.2/SP/HK tanggal 26 Juli 1991 beserta adendum yaitu masing - masing secara berurut, adendum pertama nomor : 140/511.2/SP/HK tanggal 28 Desember 1991, Adendum kedua nomo; 511.2/118/SP/HK tanggal 5 Mei 1993, Adendum ketiga nomor; 511.2/039/S.Perja/HK Tanggal 20 Maret 1995 yang bertentangan dengan apa yang diatur dalam perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku lagi”.

"Melihat secara tekstual, saya menggaris bawahi penggunakan kalimat “yang bertentangan”. Pertanyaannya adalah peraturan manakah yang dianggap bertentangan dengan adendum kelima dalam setiap aturan adendum sebelumnya", jelas M. Ridjal Adelansyah S.

Dilain sisi menurutnya, jika kita melihat secara kontekstual, yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Adendum Kelima, bertujuan untuk menghilangkan secara esensi sifat dan bentuk perjanjian kerjasama terdahulu. 

Ketentuan Adendum kelima di Pasal 7 ayat (1) sangat bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, dimana roda pemerintahan yang baik dalam hal pengolahan barang milik Negaraatau Daerah, dilaksanakan menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang pengolahan barang milik Negara atau Daerah. Didalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa : 

“Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai” 

Adendum kelima dibuat dalam kurun waktu satu tahun setelah kebakaran pasar sentral makassar pada tahun 2011, artinya perjanjian kerja sama sudah berjalan selama 20 tahun, dan tersisa kurang lebih 5 tahun lamanya, dapat dipastikan perjanjian tersebut berakhir pada tahun 2017.

Seharusnya pemerintah saat ini mampu mengembangkan dan mengelolah Pasar Sentral Makasaar secara mandiri. Sebab kewajiban pihak pengembang sebagai pemegang hak pengelolaan sejak berakhirnya perjanjjian kerjasama harus mengembalikan bangunan beserta fasilitasnya dalam keadaan utuh. 

Lanjutnya lagi, upaya penyediaan percepatan terhadap pelayanan publik bukanlah tolak ukur utama dalam menciptakan roda pemerintahan yang baik. Sebab realisasinya bergantung pada kondisi maupun fakta yang ada dilapangan. 

Minimnya pengawasan terhadap pihak swasta dalam hal pengelolaan barang milik Negara atau Daerah, adalah sumber masalah yang terjadi saat ini, khususnya kasus yang ada di Pasar Sentral Makassar. Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sangat jarang diterapkan oleh karena tarik ulur kepentingan antara satu dengan yang lainnya, sebagai dampaknya penggunaan terhadap fasilitas yang disediakan untuk pihak ketiga, tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Bukankah Tupoksi pengadaan kerjasama ialah pemberdayaan dan peningkatan kualitas masyarakat", kata M. Ridjal Adelansyah S.

Hal yang sama diungkapkan Rustam Bur  Andi Patahangi (Andi Uttang) yang juga merupakan salah satu pedagang sekaligus Ketua Harian Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM), tentang Anomali Adendum Kelima mengatakan bahwa setelah kebakaran yang terjadi ditahun 2011 dan pada tahun 2014, belum ada satupun pihak yang dapat membuktikan apa penyebab utama terjadinya kebakaran.

"Bagi saya menguak fakta tersebut adalah salah satu cara untuk menyelesaikan kasus yang begitu gramatikal. Tidak progresnya penegak hukum dan pemangku kebijakan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran, berdampak pada lahirnya pelbgai implikasi dan penerapan instrument baru. Sebut saja, Lahirnya adendum ke lima terhadap kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT. Melati Tunggal Inti Raya", cetusnya.

Sambung Ketua Harian Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM), jika di kaji dalam prespektif hukum, lahirnya adendum ke lima terhadap perjanjian kontrak kerjasama antara pemerintah Kota Makassar dengan PT. Melati Tunggal Inti Raya sah-sah saja. Sebab menurut peraturan perundang-undangan, setiap kepala daerah memang diberikan kewenangan untuk mengurus wilayahnya masing-masing. Akan tetapi hal itu bisa saja menimbulkan konflik apabila dalam hal penerapan kebijakan publik, kepala daerah lalai terhadap prinsip-prinsip bagaimana menjalankan roda pemerintahan yang baik.

"Lihat Pasal Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah", tandas  Rustam Bur Andi Patahangi yang juga biasa disapa Andi Uttang.

Menurutnya kerjasama anatar pemerintah kota Makassar bersama PT. MTIR yang dibuat sejak tahun 1991 selama 25 tahun. Adendum kelima dibuat dalam kurun waktu satu tahun setelah kebakaran pasar sentral makassar pada tahun 2011, artinya perjanjian kerjsama sudah berjalan selama 20 tahun, dan tersisa kurang lebih 5 tahun lamanya. Pada prinsipnya yang tertuang dalam adendum kelima adalah proses perpanjangan kontrak antara pemerintah Kota Makassar dengan PT. Melati Tunggal Inti Raya. Selain daripada itu dengan adanya adendum kelima, Tupoksi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT. Melati Tunggal Inti Raya (PT.MTIR) bergeser 90 derajat, maka hal ini menimbulkan dampak yang sangat Negatif. 

Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tahun 1991 Pasal 10 ayat (2) menjelaskan bahwa:

"Setelah berakhirnya masa kerjasama tanpa proses dan tuntutan ganti rugi atau tuntutan apapun juga, maka tanah dan bangunan berikut fasilitasnya menjadi milik pihak pertama dalam keadaan baik dan terawat"

Pasal diatas sebut Andi Uttang sangat jelas, bahwa prinsip yang tertuang dalam perjanjian yang dibuat pada tahun 1991 adalah perjanjian BOT (Build, Operate and Transfer), Artinya Prinsip Bangun Guna Serah. Artinya setelah perjanjian kontrak kerjasama berakhir, PT. MTIR wajib mengembalikan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota Makassar.

Lalu bagaimana dengan prinsip yang dimuat dalam Adendum kelima? 
Pada Pasal 7 ayat (1) Ademdum Kelima, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa :

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka para pihak sepakat bahwa hal-hal dalam perjanjian kerjasama Nomor 44/511.2/SP/HK tanggal 26 Juli 1991beserta adendum yaitu masing-masing secara berurut adendum nomor :  140/511.2/SP/HK tanggal 28 Desember 1991, Adendum kedua nomo; 511.2/118/SP/HK tanggal 5 Mei 1993, Adendum ketiga nomor; 511.2/039/S.Perja/HK Tanggal 20 Maret 1995 yang bertentangan dengan apa yang diatur dalam perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Pertanyaannya, Pasal manakah yang dianggap bertentangan, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui Pasal manakah yang dianggap tidak lagi berlaku dalam adendum sebelumnya. 
Suatu perjanjian yang dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang, sehingga dalam perumusan perjanjian itu harus mudah dimengerti oleh masing-masing pihak, agar tidak melahirkan interpretasi yang berbeda. 

"saya sangat mengharapkan kepada Petugas Pelaksana Pemerintah Kota Makassar saat ini, untuk mempertimbangkan perpanjangan atau pemberian Hak pengelolaan terhadap Pihak Pengembang Pasar Sentral Makassar saat ini, sebab dalam hal penyediaan dan pelayaan publik oleh PT. Melati Tunggal Inti Raya sangat bertentangan dengan prinsip – prinsip pemerintaha yang baik, yang seharusnya di jalankan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai", tutup Ketua Harian Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) Rustam Bur Andi Patahangi atau Andi Uttang yang juga merupakan salah satu pedagang sekaligus. (Zul).
Santuni Anak Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadhan, Ini Kata Ketua Umum BPP-IPMIBAR

Diposkan oleh On 27 Mei with No comments


Makassar, Batarapos.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone Barat (BPP-IPMIBAR) menyambangi panti asuhan YAYASAN IQRA, jalan Toddopuli 8, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Minggu  (26/5/19).

Dalam kesempatanya Andi Hadriandi selaku ketua umum BPP-IPMIBAR mengatakan, Dalam rangka menjalani bulan suci ramadhan yang penuh berkah ini tentu kita sebagai insan manusia yang diberikan rasa kasih dan sayang kepada sesama manusia khususnya sesama ummat muslim, maka sudah kewajiban kita menyumbangkan sedikit rezky dari sang Maha Pemberi rezeki untuk anak-anak yatim-piatu.

Sebagaimana yang dimaksud dalam (Q.S An Nisaa, surah 4, ayat 2 [Q.S 4:2] "Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”. 

"Ini sudah menjadi kewajiban kita selaku umat islam serta mempererat hubungan tali silaturahmi," ungkapnya.

Lanjut ditempat yang sama Alimuddin selaku penanggung jawab panti asuhan YAYASAN IQRA, “Menyambut hangat para mahasiswa, serta mengapresiasi atas kepedulian teman-teman mahasiswa IPMIBAR dimana telah memberikan perhatian kepada sesama umat muslim,” katanya.

Lanjut ia juga menambahkan, “Selama ini donatur yang di salurkan hanya datang dari kalangan masyarakat saja, perhatian dari pemerintah kota Makassar sama sekali tidak ada, padahal mekanisme untuk mendapatkan bantuan sosial untuk mendidik  serta memberikan santunan kepada anak yatim sudah kami tempuh, namun hasilnya Low Respon,” lanjutnya.

"Kami hanya mendapatkan Donatur dari kalangan masyarakat, perhatian dari pemerintah kota Makassar sejauh ini belum tersentuh," tutup Alimuddin.(Yusri)

Supir RSIA Kartini Kuasai Bayi Karyawan Indomaret : Minta Uang

Diposkan oleh On 25 Mei with No comments


Makassar Batarapos, - Nasib malang di alami seorang wanita muda berumur 22 tahun setelah ditinggal pergi oleh lelaki tidak bertanggung jawab, dalam keadaan kondisi hamil hingga melahirkan anak, akhirnya terkuak. 

Berawal cerita perkenalan pada pandangan pertama yang kemudian akrab lalu berlanjut menjadi pasanga sejoli, keduanya diketahui bernama Yunita bersama kekasihnya Muhammad Habibi (20). Dimana seiring waktu telah mencatat keduanya merupakan pernah bersama menjadi karyawan dan bekerja dilokasi yang sama pula, pada salah satu Toko Indomaret Kota Makassar, telah memulai kisahnya pada sekitar bulan Juni Tahun 2017 lalu.

Lelaki Muhammad Habibi dikabarkan hingga saat ini tidak diketahui lagi rimbanya oleh korban, membuat situasi yang tiba-tiba saja berubah seperti hari-hari sebelumnya dialami Yunita yang terjadi sejak pada tanggal 9 September Tahun 2019, Habibi saat itu mulai melakukan kontak komunikasi melalui jejaring media sosial diantaranya dalam pesan Massengger, BBM, WA, dan Instagram, untuk pertama kalinya mulai melancarkan rayuan mesra berujung petaka terhadap Yunita. 

"Knpa belom tidur ki syg, wkwkwkw, knpa belom tdr ki syg", Habibi menyapa Yunita melalui pesan massengger untuk pertama kalinya.

"Bgdng ceka.. Tungguin air", jawab Yunita.

"Hahahaha, Mencuci kapang,?", Habibi melanjutkan chatnya bersama Yunita

"Yaps btul skali", Yunita kembali menjawab Habibi

"Hahahaha, Cium ma ple", Habibi mulai melepaskan gombalannya kepada Yunita

"Ede de santai maki ceka dnia jhe ine", Yunita menanggapi gombalan Habibi.

Dan terhitung mulai saat itulah komunikasi melalui chat terlebih pertemuan langsung karena ikatan kerja pada tempat yang sama, membuat keduanya semakin larut menjalin hubungan semakin mendlam. Seperti pada suatu hari tepatnya usai melakukan acara makan bersama dengan beteman-teman mereka lainnya yang juga sesama karyawan Toko Indomaret tepat pada malam pergantian tahun baru saat itu, Habibi ditemani seorang rekanya meminta untuk menginap di tempat kost Yunita. 

"Waktu itu kami pulang bareng setelah menghabiskan waktu hingga subuh dini hari, sekitar pukul empat subuh, Habibi meminta untuk menginap di tempat kostku karena pagar tempat tinggalnya sudah terkunci, sehingga saya mengizinkan dan sayapun harus tidur dikamar teman yang berada disebelah ruangan kamarku", tutur Yunita, dalam wawancara khusus batarapos.com, 25/5/2019. 

Boleh dikata sejak saat itu menurut Yunita, Habibi terkesan sudah semakin berani dan tidak sungkan-sungkan lagi mendekatinya. Terbukti pada lain waktu, yakni di awal bulan Januari Tahun 2018, sahabat dekatnya tersebut kebetulan mengantarnya  pulang ketempat kostnya di Jalan Veteran Utara, dengan berboncengan motor dari tempatnya bekerja di Toko Indomaret sekitar pukul 1.00 wita dini hari, dan pada kesempatan itulah lelaki yang telah dianggapnya sebagai teman dekat, meminta untuk kembali menginap ditempat kamr kostnya dengan beberapa alasan, yang kemudian setelah Yunita menyetujuinya maka terjadilah hubungan layaknya suami istri untuk pertama kalinya.

"Habibi kembali meminta untuk menginap di tempat kostku dengan alasan bahwa dirinya mendapat shift pagi besok, selain itu lokasi rumahnya jauh dan sudah tertutup, bahkan jalanan cukup rawan, sehingga sayapun mengizinkannya untuk menginap dan malam itulah kami melakukan hubungan layaknya suami istri,"  papar Yunita.

Hari-hari selanjutnya karena keasikan terbawa arus mabuk asmara  keduanya kembali mengulangi bahkan secara berulang-ulang kali hubungan layaknya suami isteri terjadi pada tempat kost Yunita apabila Habibi menginap, dan hal ini berlangsung dalam tenggang waktu beberapa bulan. Dan Ketika tepat memasuki bulan September Tahun 2019, Yunita tidak menyadari dirinya sedang hamil. 

"Sejak bulan September, Habibi sudah jarang menginap di tempat kostku, dan tanpa saya sadari setelah memasuki bulan Desember Tahun 2018, perut ini ternyata sudah empat bulan, saya kemudian memberitahu Habibi", tandasnya.

Habibi kata Yunita menyarankannya saat itu untuk melakukan tespek kehamilan agar bisa mendapat kepastian bahwa memang bebar-benar telah hamil. 

"Habibi yang menyadari saya benar-benar telah hamil, sempat memberi saran untuk segera menggugurkan kandunganku, namun karena janinku sudah jadi anak, dia kemudian menyarakan agar saya melahirkan saja anak tersebut dan berjanji akan mengambilnya jika kelak punya istri", cetus Yunita.

Sontak Yunita mendengar ucapan seperti itu, spontan lalu menuntut pertanggung jawabannya Habibi, namun yang bersangkutan  mulai menghindar bahkan memblokir kontak telepon dan semua jaringan media sosial miliknya hingga sulit untuk dihubungi lagi.

Pada saat ditinggal pergi oleh Muhammad Habibi dalam kondisi hamil tersebut ternyata tidak dapat disembunyikan oleh Yunita karena secara fisik perutnya semakin hari semakin membesar, lalu kemudian kondisi ini sampai ketelinga salah seorang teman Yunita lainnya sebut saja bernama Mirna, yang setelah memberi saran untuk meminta pertanggung jawab Habibi juga kemudian langsung menawarkan bantuan kepadanya.Yang kebetulan Mirna memiliki jabatan kepala Toko Indomaret tempat Yunita pernah bertugas sebelum diroling ketempat lokasi Toko Indomaret lainnya, 

Bantuan Mirna menurut Yunita berupa informasi jika ada salah satu kerabatnya yang merupakan pasangan suami istri namun belum memiliki anak, diketahui bernama Nuni dan Tiar yang kebetulan bekerja sebagai supir di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Jalan R.A.Kartini No.1 Makassar dan berencana akan mengambil bayi tersebut jika telah lahir.

"Sebaiknya bayi tersebut diberikan kepada tante Nuni dan om Tiar untuk dijaga dan dirawat oleh keduanya, saya juga mendapat infirmasi jika Tiar bekerja sebagai supir Di rumah sakit bersalin Kartini", terang Yunita mengutip kalimat Mirna.

Yunita pun saat itu menyetujui dimana tepatnya sekitar bulan Maret Tahun 2019, untuk pertama kalinya Yunita bertemu dengan pasangan suami istri tersebut melalui Mirna, dimana meminta agar Yunita segera melakukan USG di RSIA Kartini terlebih dahulu sekalian sebagai momen pertemuan perkenalan mereka. 

Dalam pertemuan tersebut pasangan Nuni dan Tiar menurut Yunita tidak berbicara banyak menyangkut bayi tersebut nantinya, dimana masalah ini kebanyakan memang diatur oleh Mirna. Hanya saja menyangkut biaya USG di RSIA Kartini saat itu sempat disampaikan Nuni langsung kepadanya bahwa telah membayar biayanya sejumlah Rp.750.000. 

Dan saat pada pertemuan itu telah disaksikan oleh beberapa orang seperti Yunita, Mirna, Tiar, Nuni dan seorang teman kost Yunita yang juga di ketahui bernama Marni.

Selanjutnya demikian pula pada pertemuan berikutnya atau setelah sebulan kemudian antara pasangan suami isteri Nuni dan Tiar dengan Yunita langsung, juga masih pada momen pemeriksaan USG kedua dan ditempat yang sama.

Pada kesempatan itu menurut Yunita dirinya mengiyakan penyampaian Nuni kepadanya, bahwa akan ada surat perjanjian yang dibuatnya dan harus ditanda tangani kelak.

Beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 1 Mei Tahun 2019, sekitar pukul 14.00 wita, ketika itu Yunita tiba-tiba dilarikan kerumah sakit Bersalin Sitti Khadijah Makassar oleh Marni dengan harapan bisa mempergunakan fasilitas BPJS, karena kondisi perutnya yang sudah mulai terasa sangat sakit. Dimana pasangan suami isteri Nuni dan Tiar juga dikabari oleh Mirna tentang kondisi Yunita saat itu yang diperkirakan telah ingin segera melahirkan,  lalu kemudian pasangan ini segera menyusul kerumah sakit dan tiba setelah beberapa jam kemudian.

"Karena BPJS saya belum bisa diaktifkan, maka pihak RS Bersalin Sitti Khadijah saat itu menyampaikan tentang biaya persalinan saya, yang harus harus disiapkan yakni sekitar lima juta rupiah", kata Yunita

Namun beban biaya Bersalin RS Sitti Khadijah tersebut disadari Yunita, ternyata tidak mampu di penuhi kedua pasangan suami istri Nuni dan Tiar yang rencananya akan mengambil bayinya untuk dirawat. Sehingga dengan sangat terpaksa Yunita kemudian harus dipindahkan ke RSIA Kartini pada waktu sekitar pukul 18.00 wita,
atas keinginan pasangan suami istri tersebut, padahal Yunita sudah dalam kondisi pembukaan lima saat itu.

"Hanya beberapa jam saya di RSIA Kartini tepatnya pada malam pukul 12.30 wita yang  telah memasuki tanggal 2 Mei Tahun 2019, akhirnya saya melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki dengan berat 3 Kg", jelas Yunita.

Yunita juga menambahkan bahwa biaya normal persalinanya di RSIA Kartini diketahuinya seharusnya adalah Rp.7.500.000 rupiah akan tetapi Tiar mendapat discount dari pihak rumah sakit namun dengan catatan dirinya sudah harus pulang keluar meninggalkan RSIA Kartini pada malam harinya yaitu pada tanggal 3 Mei Tahun 2019, sekitar pukul 22.00 wita sebab hanya bisa membayar dengan biaya Rp.2.500.000 rupiah, 

"Pada saat saya mau keluar dari rumah sakit tante Nuni sempat meminjam uang saya sebanyak satu juta rupiah untuk membayar biaya rumah sakit tersebut", beber Yunita.

Lanjut Yunita karena pada saat itu sudah larut malam, maka pihak rumah sakit memberi tenggang waktu hingga esok harinya, dimana kondisinya memang masih memprihatinkan pasca melahirkan yaitu dalam kondisi masih sangatlah lemah, selain itu ternyata salah seorang perawat juga mengetahui bahwa anaknya kelak akan diambil oleh pasangan Nuni dan Tiar.

"Perawat tersebut sempat bertanya kepada saya bahwa apa benar anak saya akan dirawat oleh tante Nuni dan om Tiar ?, sayapun menjawabnya dengan mengatakan iya", ucap Yunita

Dan keesokan harinya tepatnya pada tanggal 4 Mei Tahun 2019, pukul 11.00 wita Yunita akhirnya memang harus keluar walaupun yang dirasakannya adalah kondisi fisiknya yang masih sangat lemah. Bersaman pada waktu itu Yunita juga harus berpisah dengan bayinya pada saat itu juga sebab harus dibawa pergi oleh pasangan Nuni dan Tiar menuju kerumah kerabat mereka dijalan Kandea Makassar, dibantu salah satu saudara perempuan Nuni yang juga merupakan orang tua dari Mirna dengan sebuah mobil berwarna hitam 

Sementara Yunita tidak diperkenankan ikut turut serta bersama mereka walaupun sempat menawarkan Yunita tempat tinggal untuk sementara, dan Yunita pun hanya bisa pulang kembali ketempat kost ditemani oleh Marni sahabat Yunita itupun dengan hanya naik kendaraan motor. 

"Nanti pada sekitar pukul 8.00 wita malamnya saya ditelepon oleh ibu Mirna untuk segera datang kejalan Kandea untuk mengambil nasi lalu dibawa ke tempat kos untuk makan, atau langsung makan ditempat itu", lanjut Yunita.

Dan lalu seminggu kemudian tepatnya sekitar tanggal 8 Mei Tahun 2019, Mirna berserta suaminya yang diketahui bernama Alwi mendatangi Yunita di Toko Indomaret yang terletak dijalan Veteran Utara dengan membawa dua lembar kertas yang isinya sama untuk ditanda tangani Yunita. 

Yunita pun menolak untuk menanda tangani kerta tersebut dengan alasan bunyi dari pada isinya adalah tertulis menyerahkan, dimana Yunita sadar bahwa isi surat itu berarti bayinya benar-benar akan diambil oleh pihak lain.

"Saya mendapat tekanan saat itu, bahkan saya disuruh kejalan Kandea pada jam dua malam menjelang subuh, dimana mereka ternyata sekeluarga telah berkumpul kemudian memaksa saya untuk harus menandatangani surat yang telah disodorkan", cerita Yunita.

Sejumlah ancaman dan tekanan diduga telah  dialami Yunita saat menemui Nuni dan Tiar beserta keluarganya dijalan Kandea diantaranya adalah akan melaporkan Yunita kepolisian karena ingin mengambil anak bayi tersebut, terus akan diliput lalu dimasukkan disurat kabar, dan mereka juga akan melaporkan kepada Yunita kepada keluarganya karena hamil diluar nikah, tak hanya itu mereka juga mengancam akan melaporkan ke Managemen Indomaret agar Yunita bisa dipecat.

Yunita juga mengaku jika saat itu dirinya dimintai uang tebusan sebanyak 15 juta rupiah yang harus diberikan pada saat itu juga, disaksikan oleh temannya Marni, bila bahkan Yunita berkeinginan mengambil anak bayi tersebut, sehingga saat itu Yunita terpaksa menandatangani surat yang di berikan yang isinya telah menyerahkan bayi tersebut.

Saat Yunita tidak perduli dengan surat yang telah ditanda tanganinya bahkan menyatakan lebih ngotot lagi akan meminta bayinya segera dikembalikan, ternyata nilai uang tebusan yang sebelumnya telah didengarnya malah bertambah menjadi 50 juta rupiah.

"Saya menelepon tante Nuni dan mengatakan bisaka ambilki anakku kembali ? "kalo mauko ambilki anakmu siapkanko uang 50 juta"", Yunita mengutip ucapan yang didengarnya. 

Belakangan uang tebusan yang diminta oleh pihak Nuni dan Tiar yang merupakan supir di RSIA Kartini menurut Yunita kini turun dengan jumlah 30 juta rupiah jika ingin mengambil kembali anak bayinya yang telah dilahirkannya, dimana kini anak bayi tersebut telah diberi nama oleh pasangan suami istri tersebut, yakni Abi Putra Tiar dengan usia 23 hari. 

Yunita sendiri saat ini telah melakukan permintaan secara baik-baik namun tidak direspon secara positif dimana berharap buah hatinya bisa segera kembali tanpa dipersulit, dan apabila proses hukum adalah jawaban dari kasus ini maka dirinya akan segera menuntut pihak-pihak yang terlibat.

Dalam konfirmasi batarapos di RSIA Kartini Jalan Kartini No.1 Makassar pihak rumah sakit membenarkan Tiar (Bahtiar) bekerja sebagai supir ditempat itu. 

"Oh iya benar pak Bahtiar bekerja sebagai supir disini, tetapi lagi keluar, ada pesan yang mungkin mau disampaikan pak ?", jawab staf RSIA Kartini saat batarapos mempertanyakan keberadaan Tiar.

Dalam percakapan via telepon antara Nuni dan Yunita yang disaksikan batarapos.com Yunita ingin meminta anak bayi buah hatinya yang telah dilahirkannya namun Nuni meminta disiapkan uang senilai Rp.30.000.000 sebagai uang pengganti.

"Kalo kau bilang tebusan kayak tonga pencuri tidak ku sukaki itu bukan tebusan tapi ongkosku", 

"Datang maki kesini kerumahnya ibu Mirrna sekalian sediakanmi itu uangmu", suara Nuni dalam percakapaan yang ditangkap batatarapos.com. (Zul)




Pemkab Lutim Dukung BPS RI Wujudkan Indonesia Satu Data

Diposkan oleh On 23 Mei with No comments


Makassar, Batarapos.com - ”Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur mendukung sepenuhnya upaya BPS (Badan Sensus Penduduk) dalam mewujudkan Indonesia Satu Data, agar kedepan tidak ada lagi perbedaan data kependudukan”. 

Dukungan ini disampaikan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, usai menandatangani Piagam Dukungan Sensus Penduduk (SP2020) bersama sejumlah pimpinan daerah se-Sulawesi Selatan, di gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, Makassar. (23/5/19).

”Saya berharap tidak cuma menandatangani, tetapi juga komitmen untuk menjalankannya,” kata Irwan.


Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Deputi Bidang Statistik Sosial BPSRI, Dr. Margo Yuono, Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Nurdin Abdullah, dan Rektor Unhas, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu.


Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah beranggapan jika sensus kali ini penting dan bersejarah. ”Ini adalah sensus ke-7 setelah kemerdekaan negara kita dan sangat penting karena akan menjadi pondasi data kependudukan kita," ungkap Nurdin dalam sambutannya.


Menurutnya, alasan kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampus Unhas karena dibutuhkan dukungan akademisi dan sumber daya yang memadai dalam memperoleh data yang akurat.

Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPS RI dan Unhas dalam rangka pelaksanaan Sensus Penduduk 2020. (hms/ikp/kominfo)

Husler : Luwu Timur Strategis Penempatan Rest Area "Michinoeki"

Diposkan oleh On 21 Mei with No comments


Makassar, Batarapos.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah memaparkan konsep rest area "Michinoeki" yang telah sukses dikembangkan Pemerintah Jepang. Konsep rest area ini disampaikan Nurdin Abdullah pada acara Focus Grup Discussion (FGD) pengelolaan rest area yang dihadiri Perwakilan Pemerintah Jepang, Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan dan beberapa kepala OPD baik Provinsi Sulsel maupun Kabupaten/Kota yang bertempat di Baruga Pattingaloang Rujab Gubernur Sulsel Makassar, Senin (20/5/19).

Konsep "Michinoeki" ini akan diadopsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan rencananya dibangun pada 10 daerah di Sulawesi Selatan untuk mengelola rest area "Michinoeki" tersebut.

Menurut Nurdin, "Michinoeki" adalah konsep membuat rest area yang nyaman dimana di dalamnya juga terdapat supermarket khusus produk lokal yang menjual produk pertanian secara luas dan hasil produk UKM masyarakat.


"Jadi bukan seperti supermarket yang dikelola pengusaha besar tapi lebih kepada kelompok masyarakat. Makanya disebut berbasis pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

"Langkah awal, sambung Nurdin, kita akan membuat grand desain dan akan kita bangun 10 "Michinoeki" di beberapa daerah di Sulawesi Selatan. Namun sebelum itu, kita juga harus lakukan studi ke beberapa Michinoeki di Jepang.

"Konsep ini bagus untuk menjawab ketimpangan harga antar petani dan pasar. Kita akan lakukan modifikasi sesuai karakteristik kita di Sulsel. Saya minta ada pendampingan untuk program ini," tambahnya lagi.


Merespon hal tersebut, Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengaku tertarik dan siap mengadopsi konsep rest area "Michinoeki". Alasannya, letak Luwu Timur merupakan jalur perlintasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, dan juga telah tersedia lokasi yang tepat di segitiga emas Tarengge yang merupakan cikal bakal terminal antar kota dan provinsi.

"Luwu Timur paling siap. Selain letaknya strategis, juga telah tersedia lokasi yang tepat di jalur segitiga Tarengge di Kecamatan Wotu. Dilokasi itu sudah ada bangunan pasarnya jadi tinggal menambahkan beberapa bangunan pendukung, sehingga jadilah rest area "Michinoeki"," tambah Husler.

"Saya sangat berharap dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Gubernur untuk menempatkan rest area Michinoeki di Luwu Timur. Daerah ini sangat siap untuk pengembangan dan pengelolaan rest area Michinoeki," ungkapnya.


Untuk diketahui, "Michinoeki" itu merupakan suatu fasilitas yang menyediakan tempat beristirahat yang nyaman dan layanan berkualitas lainnya bagi pengguna jalan dengan melibatkan peran serta masyarakat/komunitas lokal dengan tujuan untuk memberikan kontribusi terhadap keselamatan dan kenyamanan di jalan serta mempromosikan produk-produk dan aktivitas lokal. (hms/ikp/kominfo)