Poso, Batarapos.com - Dugaan perselingkuhan yang dilakukan Bupati
Poso, Darmin Sigilipu dengan seorang wanita bersuami berinisial VT
yang masih terbilang sepupunya sendiri berbuntut panjang.
Walaupun sebelumnya lewat Kepala Humas Setdakab Poso, Armol
Songko membantah tudingan tersebut namun persoalan yang telah
mengakibatkan hancurnya rumah tangga VT dan DK suaminya itu
sendiri saat ini semakin tajam dan meruncing bahkan hingga berujung
pada pelaporan Bupati Poso terhadap Koran harian Nuansa Pos (NP)
sebagai salah satu media pers yang dianggapnya telah ikut
mencemarkan nama baiknya.
Laporan Darmin terhadap NP itu sendiri tak ayal langsung menarik
reaksi dan kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Koordinator
Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK), Harsono Bereki, S.Sos yang
mengkritik keras tindakan bupati tersebut.
Menurut dia, sebagai pejabat publik semestinya Darmin memahami
dulu tentang isi UU PERS No 40 tahun 1999 sebelum merespon sebuah
persoalan apalagi yang masih bertalian dengan sebuah pemberita’an
walaupun hal itu dianggapnya telah menyinggung kepribadian maupun
jabatannya.
“Semua pejabat publik apalagi seorang kepala daerah harusnya
memiliki pemahaman tentang Pers. Jangan baru di sorot sedikit
langsung main lapor polisi,”tanggap Harsono serius.
Menurut Harsono UU Pers sudah sangat jelas mengatur tentang
bagaimana prosedur yang harus di tempuh oleh siapapun jika merasa
telah dirugikan oleh sebuah pemberita’an. Mekanismenya tambah
Harsono sudah jelas antara lain lewat Hak Jawab, Hak Koreksi atau
melaporkannya ke Dewan Pers untuk penyelesaiannya.
“Kecuali prosedur itu sudah dilakukan dan tidak direspon oleh media
Pers maka yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum dan
mengadukannya ke pihak kepolisian,”tandasnya.
Dibagian terpisah Pemimpin redaksi Nuansa Pos, Irfan Denny Pontoh
menilai langkah hukum dan main lapor yang dilakukan oleh Bupati Poso
itu terlalu berlebihan karena yang bersangkutan selama ini belum
pernah melakukan hak jawab atas pemberitaan yang telah di muat Irfan
di media yang dipimpinnya tersebut.
“ Belum pernah melakukan hak jawab tapi langsung melaporkan ke
polisi. Kalau begitu maka kamipun menganggap bahwa apa yang
dilakukannya itu juga adalah tindakan kejahatan terhadap media pers
dan pekerja pers tentunya,”jelasnya.
Sementara pemilik dan Presiden Direktur (Presdir) NP, Bayu Aleksander
Montang yang ikut dilaporkan Darmin ke polisi saat dihubungi media ini
Sabtu, 1 Juni 2019 menanggap santai laporan bupati tersebut. Menurut
Bayu pihaknya juga sudah balik melaporkan tindakan tersebut.
” Perkaranya sudah kami laporkan balik ke Polda,” ujarnya santai.
DEDDY T