Baca Juga :
Masamba, Batara Pos
Penyaluran beras pra sejahtera (rastra) di Desa Minanga Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, diduga dikorupsi oleh kepala desa. Akibat kejadian ini warga keluhkan kepemimpinan kadesnya.
Dugaan korupsi raskin yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut, diungkapkan oleh Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI) , saat melakukan aksi demo, menuntut penanganan kasus pungli SMAN 14 Luwu Utara, dan pengusutan pembagian raskin di Desa Minanga.
Abdul Wahid, koordinator aksi demo HMRI mengatakan, sudah 9 bulan raskin di Desa Minanga tidak disalurkan ke masyarakat, dan selama itu pula, tidak ada kejelasan dari pihak Kepala Desa. Mengapa raskin tersebut sampai saat ini belum disalurkan, padahal kan dari dinas sosial sendiri sudah melakukan penyaluran" Kata Abdul Wahid. Kepada Batarapos Senin petang kemarin.
Selain itu, Abdul Wahid mengatakan, meski sebenarnya, penyaluran raskin di Desa Minanga Kecamatan Rongkong berupa uang tunai, namun, uang tunai pengganti raskin tersebut, dari bulan Juli hingga saat ini , tidak juga disalurkan kepada masyarakat. "Karna lokasi Desa Minanga ini di wilayah pegunungan, dan aksesnya sulit dijangkau, makanya raskin tersebut diganti berupa uang tunai, tapi uang tunai pengganti beras tersebut tidak pernah disalurkan ke masyarakat." Ungkap Wahid.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara, Drs Misbah juga mengatakan, Kepala Desa Minanga terindikasi melakukan kesalahan, bukan hanya soal raskin, tapi juga ketimpangan sejumlah proyek pembangunan Desa. "Terkait dengan kepala Desa Minanga, kami mengakui bahwa selama ini menyalahi aturan. Kami sudah sampaikan masalah ini ke bupati dan inspektorat, untuk melakukan pemeriksaan soal raskin, dan proyek talut yang dikerjakannya, yang dinilai menyalahi aturan", Beber misbah, Senin, (19/02/2018).
Dari data yang dihimpun reporter media ini, di Desa Minanga, sebanyak 95 orang penerima raskin.
Jika kemudian Raskin yang diterima tersebut dalam bentuk uang tunai, dengan masing masing satu penerima 15 Kg atau setara Rp 51.000,00,- uang tunai. 51.000,00 x 95 orang, maka bisa dibayangkan, sebanyak Rp.48.450,000,- uang raskin yang dikorupsi kepala Desa Minanga.
Terkait tudingan tersebut, saat reporter media ini mencoba mengkonfirmasi melalui via telfon, nomor handphone Kepala Desa Minanga sedang tidak aktif, atau berada diluar jangakauan. (Drs)