Video : Dua Tokoh Agama Di Luwu Timur Tolak People Power - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Video : Dua Tokoh Agama Di Luwu Timur Tolak People Power

Diposkan oleh On 14 Mei with No comments


Luwu Timur, batarapos.com - Viral isu People Power di media-media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan lainnya, membuat  dua tokoh agama dari  kabupaten Luwu timur angkat bicara. 

Kedua tokoh agama masing-masing Pimpinan gerakan pemuda Ansor Luwu Timur (Aswaluddin) dan Ketua FKUB Luwu Timur ( H. Ardias Bara).

Baca Juga :

Dalam video yang berdurasi 1 menit 47 detik, kedua tokoh agama tersebut yang menjadi panutan masyarakat khususnya Luwu timur menentang keras dan mengutuk rencana aksi yang  tidak sesuai dengan azaz demokrasi pancasila itu.

Kedua tokoh tersebut mengajak masyarakat mari kembali bersatu menjalin kebersamaan, menunggu para ummat beragama khususnya yang melaksanakan bulan suci Ramadhan. 

"Kita harus kembali menjalin Ukuwah Islamiyah dan Ukuwah Wathoniyah, sambil menungu hasil pengumuman resmi dari KPU pusat," ucap kedua tokoh. 


Kedua tokoh Agama ini juga mengutarakan bahwa selama Pemilu 2019 berlangsung aman dan kondusif atas pengawalan dari pihak TNI dan POLRI serta kerja keras dari para KPPS dan PPK serta KPU  dan Bawaslu  semua bisa berjalan dengan damai dan sukses. 

Kedua tokoh agama kab. Luwu Timur menghimbau bagi pendukung yang tidak puas agar tidak membuat gaduh dan mengajukan sesuai aturan yang ada.

“Siapapun yang menang nanti, kita harus dukung dan semoga bisa membawa bangsa ini lebih maju juga membawa negara ini maju, makmur dalam bidang ekonomi,” paparnya. 

Mereka juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di kabupaten Tuwu Timur  agar tidak terpancing dengan isu POWER PEOPLE di Media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp dan lain-lain. 

"Kami juga meminta kepada elit politik untuk tidak memberikan pernyataan yang bisa memanaskan suasana di masyarakat," katanya.

"Sebagai pembelajaran demokrasi yang baik bagi masyarakat khususnya kabupaten Luwu timur  jika ada yang tidak puas, selesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai aturan dan mekanismenya bukan dengan membuat gaduh dan mengunakan kekuatan rakyat,” tambahnya. (***)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top