Malili, batarapos.com - Peran serta masyarakat, keluarga dan orang tua para pengguna narkoba jenis shabu sangat penting untuk merubah para pengguna narkoba meninggalkan barang haram tersebut.
Baca Juga :
Tentunya upaya dan peran itu akan disambut oleh penegak hukum dalam hal ini Satres Narkoba pada kepolisian Republik Indonesia.
Seperti yang diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur (Iptu. Hery) saat berlangsung Perss Conference 22 orang pengguma dan pengedar shabu di Luwu Timur.
Ia mengungkapkan bahwa semua pengguna dapat direhabilitasi sepanjang mengikuti syarat dan ketentuan.
Syarat yang diungkapkan Iptu. Hery adalah, sebelum tertangkap oleh petugas, keluarga pengguna shabu harus melapor ke Polres, bersurat maupun secara lisan, bermohon agar dilakukan rehabilitasi.
Artinya sebelum ada tindakan tegas aparat kepolisian, para pengguna shabu, keluarga, maupun orang tua agar melakukan koordinasi terhadap aparat kepolisian dalam hal ini Satres Narkoba untuk segera dilakukan tindakan rehabilitasi.
"Syarat untuk dilakukan rehab terhadap para pengguna shabu kususnya wilayah hukum polres Luwu Timur, agar keluarga, maupun orang tua pengguna segera berkoordinasi dengan kami, entah itu secara lisan maupun bersurat, agar kami segera fasilitasi rehab" ungkap Iptu. Hery
Iptu. Hery juga menambahkan jika sejauh ini belum ada yang mengikuti syarat itu, kebanyakan yang mengajukan itu setelah aparat kepolisian menindak tegas dan menangkap.
“Tapi sampai sekarang belum ada yang lakukan itu, kebanyakan nanti udah ditinda, ditangkap baru ajukan permohonan rehab, harusnya sebelum ditanggap silahkan diajukan, kami pasti bantu fasilitasi” tambahnya. (HS)