Baca Juga :
Luwu Timur, Batarapos.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur terus meningkatkan pelayanan pembuatan akta kematian. Karena sifatnya laporan, pembuatan akta kematian harus didahului adanya laporan dari keluarga orang yang meninggal dunia.
Akte kematian juga salah satu dokumen yang sangat penting. Sebab, jika kematian yang tidak segera dilaporkan, dapat menimbulkan dampak pada keterlambatan updating data kependudukan. "Maksudnya, jika tidak dilaporkan, datanya masih tercantum di data kependudukan," ujar Kepala Seksi Kematian, Andi Aaluddin Guli, Selasa (28/5/19).
Untuk itu, lanjut Awal Guli, mulai bulan Mei tahun 2019 ini, Disdukcapil Luwu Timur bekerjasama dengan Pemerintah Desa menggelar Pelayanan Jelas Alamat Ke Rumah Akta Kematian atau yang disingkat "Jam Keramat". Dimarga, setelah sebelumnya aparat desa setempat melaporkan ada warganya yang meninggal.
"Seperti yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu, kami mengantarkan langsung Akta Kematian Alm. bapak Waridje yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Desa Balantang, Kecamatan Malili," ucapnya.
Lebih jauh Awal Guli menjelaskan, tujuan "Jam Keramat" ini ialah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dengan melakukan pelayanan langsung kerumah warga agar masyarakat paham tentang pentingnya Akta Kematian.
Sementara itu, Sitti Halipa Warsa anak dari almarhum Waidje, merasa bersyukur dan mengapresiasi layanan kegiatan Disdukcapil. menurutnya, kegiatan ini sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kematian tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil lagi.
"Terima kasih Pemerintah daerah khususnya Disdukcapil Luwu Timur atas pelayanannya dalam memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan," ucapnya dengan rasa syukur. (ikp/kominfo)