BCL Diperkosa Ayah Tirinya Berulang Kali - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


BCL Diperkosa Ayah Tirinya Berulang Kali

Diposkan oleh On 09 Mei with No comments

Baca Juga :


Masamba, Batarapos.com - Entah nafsu apa yang terbesik di benak seorang ayah tiri yang satu ini,  yang tidak memiliki pekerjaan. Dia, Mulyadi (38) alamat Dusun Kelapa Gading, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. 

Mul, (38) menyetubuhi (perkosa) anak tirinya secara berulang kali, sebut saja Bunga (10) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. 

Kronologis kejadian,  bahwa tersangka Mul, saat itu melarang korban (bunga)  untuk pergi ke Sekolah, kemudian pelaku menyuruh korban untuk memijat-mijat tangan dan mematikan mesin air, setelah korban kembali, ia melihat Ayah tirinya sudah memakai sarung dan tidak memakai baju lalu korban diminta untuk menutup pintu, lalu tersangka menyuruh korban untuk berbaring dan membuka celana namun korban tidak mau sehingga pelaku memaksa korban,  sehingga terjadi komunikasi  dua arah, hemmm. 


Setelah kejadian tersebut korban (Bunga) diminta untuk bersumpah kepada Ayah tirinya,  untuk tidak memberitahukan kepada ibunya dan Kepala Dusun dan mengancam akan membunuhnya. 

Mul (38) juga pernah melakukan pemerkosaan  terhadap korban Bunga (10), sebanyak dua kali pada tanggal 21 Maret 2019. Atas kejadian tersebut orang tua, ibu kandung Bunga merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini pada sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Luwu Utara. 

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal, saat ditemui media Batarapos.com diruang kerjanya membenarkan adanya laporan orang tua, ibu kandung korban Bunga.

H. Syamsul Rijal menambahkan bahwa menurut keterangan ibu kandung korban Mety bersama saksi Kepala Dusun Desa Radda, Azril R. Hamarong bahwa tersangka sudah berulang kali menyetubuhi korbannya, Bunga.

Dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal, 81 ayat (1) dan ayat (3) UU juncto pasal 76D UU no 17 tahun 2016.

Dimana pasal tersebut berbunyi tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua menjadi UU RI. No.35 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Drs) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »