Baca Juga :
Masamba, Batarapos.com – Di ruang rapat komisi I DPRD digelar rapat dengar pendapat, sehubungan Aspirasi yang disampaikan masyarakat UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi) Desa Lantang Tallang, Kecamatan Masamba, terhadap status kepemilikan lahan mereka yang hingga saat ini belum memiliki kejelasan status hukum dalam bentuk sertifikat, sebagaimana yang dijanjikan kepada mereka beberapa waktu lalu sebelum menempati lokasi UPT tersebut. Kamis (9/5/19).
Kepala BPN Luwu Utara, Asdar menjelaskan bahwa masih ada syarat yang belum terpenuhi, sehingga alas hak berupa sertifikat lahan warga UPT belum bisa di realisasikan, namun pihaknya berjanji dalam waktu dekat hal yang masih menjadi kendala tersebut diselesaikan.
"Ada 2 hal yang belum terpenuhi yaitu, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Rancangan Pengolahan Data Transmigrasi, dimana ke dua hal tersebut diatas merupakan kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Transmigrasi di Makassar," ucapnya.
Ketua DPRD Luwu Utara Drs. H. Mahfud Yunus, MM menjelaskan bahwa "Kita sudah mendengar penjelasan dari Kepala BPN, jadi saya harap kepada warga UPT agar bersabar dan kita percayakan kepada BPN untik segera menyelesaikan persoalan ini dan juga kepada BPN agar serius dalam menyelesaikan persoalan ini karena kami dari DPRD khususnya Komisi I akan terus mengawal, sejauh mana progresnya hingga masalah ini selesai," jelasnya.
Ketua Komisi I Ir. Philosofis Rusli menambahkan "Karena masalah ini kendalanya adalah di BPN dan Kanwil Transmigrasi di Makassar, maka kami minta agar menyelesaikan sesuai mekanisme dan prosedur serta peraturan Bupati, jadi BPN segera berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dan lengkapi persyaratan berkas tersebut sehingga persoalan ini tidak berlarut dan warga UPT tidak lagi khawatir atau resah untuk menempati perumahan dan mengolah lahan mereka," ucapnya.
Rapat ini dihadiri oleh warga UPT Lantang Tallang, Kanwil Transmigrasi, Kepala BPN Luwu Utara beserta Staf, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Transnaker, Camat Masamba dan Kepala UPT Lantang Tallang. (Drs)




