Bandung, Batarapos.com
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita, meresmikan Unit Metrologi Legal (UML) yang ditandai dengan Penandatanganan Prasasti untuk 241 Kabupaten/kota di Indonesia.
Baca Juga :
- DP2KUKM Luwu Utara Hadiri Pencanagan Daerah Dan Pasar Tertib Ukur Di Bandung
- Staf Disdik Lutim Ikut “Judge College“ dan “Coaches Clinic“ DCA di Jakarta
- AIPI, ALMI dan WRI, Undang Bupati Luwu Utara Jadi Narasumber
- IDP, Bupati dan Walikota Se-Indonesia Hadiri Rakor Pengadaan ASN dan Perencanaan di Jakarta
- Unit Metrologi Legal Luwu Timur Diresmikan Mendag RI
- Kembangkan Komoditi Perkebunan, Luwu Utara Terima Penghargaan
Peresmian ini berlangsung pada Rabu (20/3/19) kemarin, di Lapangan Gasibu Bandung, bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019.
Sejumlah pejabat di jajaran Kementerian Perdagangan RI, Jajaran Gubernur Jawa Barat, Bupati/Wabup se-Indonesia dan Kadis Perdagangan se-Indonesia hadir dalam acara ini.
"Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pelaksanaan Tera/Tera Ulang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang harus terbentuk pada tahun 2019 ini, olehnya itu, sambil menunggu ketercukupan SDM penera Luwu Timur, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Luwu Timur berupaya melakukan percepatan Penilaian UML, dengan mendiklatkan petugas penera tahun ini, dan sebagai penunjang yang lain, telah menyiapkan peralatan Kemetrologian melalui APBD TA. 2018 dan Gedung Metrologi yg akan di bangun Tahun 2019, serta kendaraan operasional Kemetrologian roda 4 dan 2 melalui DAK TA. 2019," urai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Luwu Timur, Rosmiyati Alwy saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshappnya, Kamis (21/3/19).
Tugas dari Unit Metrologi Legal (UML), sambung Rosmiyati, adalah melakukan Tera dan Tera Ulang alat UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan), baik di Pasar, Toko Modern, Kantor Pos, dan Perusahaan atau seluruh kegiatan yang menggunakan alat UTTP guna memberikan perlindungan kepada konsumen terkait kebenaran alat ukur dimaksud.
"Harapan kami, semoga SDM Penera secepatnya bisa tercukupkan sehingga tdk perlu melakukan kerjasama dengan daerah lain. Dengan demikian, kita masih butuh tenaga sekitar 2 sampai 3 orang ASN yg berkualifikasi D3 MIPA atau S1 Teknik untuk di rekrut sebagai calon tenaga Penera yg akan diikutkan Diklat Penera pada Triwulan 3 tahun ini dan S1 Hukum untuk calon PPNS Bidang Perlindungan Konsumen dan Bidang Kemetrologian," kunci Rosmiyati. (ikp/kominfo)