Masamba, Batarapos.com
Polres Luwu Utara gelar konferensi pers, terkait penangkapan penipuan online. Dua tersangka warga Malangke diamankan unit Resmob bersama unit Tipiter Polres Luwu Utara. Kamis (21/3/19).
Kedua tersangka yang diringkus yakni, Jihad alias Bonet dan Ferdiansyah alias Gandi, dengan masing - masing perannya, kemudian memasang iklan di Media Sosial dan akun Instagram menggunakan nama akun KSP Sejahtera Bersama.
Atas kejadian tersebut korban Andi Tenri merasa dirugikan oleh kedua tersangka sebesar Rp. 10.000.000,-.
Baca Juga :
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F.S Samola didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU H. Syamsul Rijal, pada konferensi pers hari Kamis 21 Maret 2019 mengungkapkan bahwa, ”Dengan iklan tersebut, korban Andi Tenri tergiur dengan iming - iming tersangka sehingga korban melakukan chatting Messenger untuk meminta pinjaman sebesar 100 Juta Rupiah dengan angsuran sebesar Rp. 2.250.000.- untuk selama 4 tahun atau 48 bulan,” ungkapnya.
Oleh tersangka Ferdiansyah mengarahkan korban untuk komunikasi melalui WhatsApp dan menggunakan Handphone, kemudian korban diminta untuk mengirimkan biaya administrasi berupa biaya deposit sebesar Rp. 1.500.000,- selanjutnya biaya asuransi sebesar Rp. 3.900.000,- selanjutnya biaya aktivasi pencairan sebesar Rp. 4.600.000,- dengan total keseluruhan 10 juta, namun setelah dilakukan pengecekan pada rekening BRI milik orang tua korban dan uang yang dijanjikan tersebut tidak ada sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian resor Luwu Utara pada tanggal 19 Maret 2019.
Dengan kejadian tersebut unit Resmob dan unit Tipiter Satreskrim Polres Luwu Utara bersama - sama melakukan pengecekan terhadap transaksi yang dilakukan oleh korban Andi Tenri kepada rekening pemilik tersangka dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa, uang yang ditransfer oleh korban pada tersangka tersebut dilakukan penarikan pada bank BRI unit Pasar Sentral Palopo, selanjutnya tim langsung melakukan pengecekan sifat dan ciri-ciri pelaku kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp. 5.185.000,-, 5 unit HP yakni Handphone Aldo F16, Oppo f9, Realme, Samsung J2 pro, Samsung A6 Plus, 6 buah kartu sim Telkomsel dan satu buah kartu Indosat, 2 buah kartu ATM BRI dan CMBI Niaga serta dua buah dompet.
“Kami melakukan pengecekan rekening ke Bank BRI yang terkait masalah tersebut dan benar korban melakukan transaksi ke rekening tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 45 A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 TH 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda paling banyak 1.000.000.000 dan pasal 378 KUHP Dengan ancaman 4 Tahun penjara,” tutup Kapolres Luwu Utara AKBP Boy. (Drs)