Baca Juga :
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
Malili, batarapos.com – Tiga orang anggota Polres Luwu Timur terancam dipecat dengan tidak hormat, hal ini diketahui pasca dilakukan sidang lanjutan Komisi Kode Etik Polri Polres Luwu Timur, di Aula Bhayangkari Polres Luwu Timur, Kamis (28/2/19) lalu, yang dipimpin langsung Wakapolres Luwu Timur AKBP. Sunardjo.
Ke tiga anggota Polres Luwu Timur tersebut terancam dipecat dengan tidak hormat masing-masing, (Bripka. Asri, S.Pd) NRP.81100214, (Bripda. Agus Setiawan) NRP.95050535, dan (Brigpol. Nurhadi) NRP.85031064.
Diketahui, ke tiga anggota Polres Luwu Timur ini diduga melanggar Kode Etik Polri antara lain, Bripka. Asri dan Bripda. Agus Setiawan secara berturut-turut tidak melaksnakan kewajibannya sebagai anggota Polri atau yang lebih dikenal dengan sebutan Desersi, sementara Brigpol. Nurhadi tersandung kasus Narkotika jenis Shabu.
“Dua Anggota yakni Bripka. Asri dan Bripda Agus Setiawan Desersi sementara Brigpol. Nurhadi terkait Shabu, mereka mengajukan banding” kata Iptu. Simon Siltu, SH, Kasi Propam Polres Luwu Timur.
Informasi yang dihimpun batarapos.com, Pasca dilaksnakannya sidang kode etik beberapa hari lalu, ketiganya akan mengajukan upaya banding. (HS)