Terancam Dipecat, Tiga Anggota Polres Luwu Timur Ajukan Banding - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Terancam Dipecat, Tiga Anggota Polres Luwu Timur Ajukan Banding

Diposkan oleh On 03 Maret with No comments

Baca Juga :


Malili, batarapos.com – Tiga orang anggota Polres Luwu Timur terancam dipecat dengan tidak hormat, hal ini diketahui pasca dilakukan sidang lanjutan Komisi Kode Etik Polri Polres Luwu Timur, di Aula Bhayangkari Polres Luwu Timur, Kamis (28/2/19) lalu, yang dipimpin langsung Wakapolres Luwu Timur AKBP. Sunardjo.

Ke tiga anggota Polres Luwu Timur tersebut terancam dipecat dengan tidak hormat masing-masing, (Bripka. Asri, S.Pd) NRP.81100214, (Bripda. Agus Setiawan) NRP.95050535, dan (Brigpol. Nurhadi) NRP.85031064.

Diketahui, ke tiga anggota Polres Luwu Timur ini diduga melanggar Kode Etik Polri antara lain, Bripka. Asri dan Bripda. Agus Setiawan secara berturut-turut tidak melaksnakan kewajibannya sebagai anggota Polri atau yang lebih dikenal dengan sebutan Desersi, sementara Brigpol. Nurhadi tersandung kasus Narkotika jenis Shabu.

“Dua Anggota yakni Bripka. Asri dan Bripda Agus Setiawan Desersi sementara Brigpol. Nurhadi terkait Shabu, mereka mengajukan banding” kata Iptu. Simon Siltu, SH, Kasi Propam Polres Luwu Timur.

      Informasi yang dihimpun batarapos.com, Pasca dilaksnakannya sidang kode etik beberapa hari lalu, ketiganya akan mengajukan upaya banding. (HS)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »