Baca Juga :
Wotu, batarapos.com - Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana Luwu Timur (Hj. Nurhayati) beserta aparatnya memenuhi panggilan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu, sore tadi Selasa (12/3/19), sekitar pukul. 15.00 wita.
Kades dan aparatnya dipertemukan dan dimintai keterangan di ruang kerja Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Luwu Timur di wotu secara tertutup.
Proses klarifikasi dan permintaan keterangan yang berlangsung hingga pukul. 16.30 wita, dimana Kacabjari Wotu (Budi Utama, SH, MH) kepada batarapos.com menerangkan, bahwasanya kasus tersebut ditutup.
Menurutnya, masalah ini hanya terjadi miss komunikasi antara Kades dan TPK beserta aparat lainnya, dimana Dana tersebut adalah dana kelebihan ongkos kerja dan dana pemeliharaan proyek fisik, yang sampai ini masih disimpan Kades.
Dana tersebut kata Kacabjari, nantinya dipergunakan untuk menutupi jika ada temuan kekurangan atau kegiatan fisik untuk perbaikan, ia juga menjelaskan bahwa masalah ini belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Hasil klarifikasi ada miss komunikasi masalah dana antara TPK dan Kades, Terkait dana yang beredar ke sejumlah pihak dibantah kades dan perangkatnya, masih menunggu hasil perhitungan Inspektorat terkait kegiatan fisik, jika ada temuan dan perbaikan, dana itu yang dipakai menutup kekurangannya, belum di temukan Perbuatan Melawan Hukumnya, jadi saya tutup kasusnya" jelasnya.
Pasca klarifikasi, Kepala Desa Wonorejo (Hj. Nurhayati) dihadapan Wartawan mengungkapkan permohonan maafnya atas ucapannya yang khilaf kepada sejumlah pihak yang sempat disebut-sebut, ia juga menuturkan bahwa hal tersebut akan menjadi pembelajaran buat dirinya yang menjabat sebagai kepala Desa yang baru seumur jagung.
"Saya minta maaf atas ucapan saya yang khilaf kepada sejumlah pihak yang sebut namanya, ini merupakan pembelajaran buat saya sebagai kepala Desa baru, jadi saya juga baru belajar" ungkapnya. (HS).