Baca Juga :
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Malili, batarapos.com - Penyidik Polres Luwu Timur kembali lakukan gelar perkara di aula Polres Luwu Timur, terkait penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 dan tahun 2018 Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Siang tadi, Sabtu (16/3/19).
Usai gelar perkara, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, Kades Nuha (Asri), karena dinyatakan cukup bukti hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selain tersangka, penyidik juga menyita dan mengamankan dokumen berupa SK Kades, Dokumen APBDes tahun 2018, dokumen laporan realisasi, nota-nota pembelian material dan uang sejumlah Rp. 28.860.000.- langsung dari tangan tersangka.
"Tersangka telah kita tahan, sementara SK Kades dan dokumen lainnya juga sudah kita amankan, tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut" ungkap Kapolres Luwu Timur, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar A. Malloroang. (HS).
1 komentar:
Bagaimana cara kita melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan dana desa