Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Nuha Resmi Ditahan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Nuha Resmi Ditahan

Diposkan oleh On 16 Maret with 1 comment

Baca Juga :


Malili, batarapos.com - Penyidik Polres Luwu Timur kembali lakukan gelar perkara di aula Polres Luwu Timur, terkait penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 dan tahun 2018 Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Siang tadi, Sabtu (16/3/19).

Usai gelar perkara, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, Kades Nuha (Asri), karena dinyatakan cukup bukti hasil penyelidikan dan penyidikan.

Selain tersangka, penyidik juga menyita dan mengamankan dokumen berupa SK Kades, Dokumen APBDes tahun 2018, dokumen laporan realisasi, nota-nota pembelian material dan uang sejumlah Rp. 28.860.000.- langsung dari tangan tersangka.

"Tersangka telah kita tahan, sementara SK Kades dan dokumen lainnya juga sudah kita amankan, tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut" ungkap Kapolres Luwu Timur, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar A. Malloroang. (HS). 

1 komentar:

Bagaimana cara kita melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan dana desa

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top