Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
Malili, batarapos.com - Usai gelar perkara yang berlangsung di aula Mapolres Luwu Timur, Kamis (14/3/19) sekitar pukul.09.00 wita, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2017 dan tahun 2018, Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penyidik Polres Luwu Timur meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan menetapkan Kepala Desa Nuha (Asri) sebagai tersangka.
"Kita sudah gelar perkara, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan menetapkan Kades sebagai tersangka, selanjutnya yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf I sub psl 8 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling rendah 4 Tahun paling Tinggi 20 tahun" ungkap Kapolres Luwu Timur, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar A. Malloroang) kepada batarapos.com.
Selain Kasat Reskrim, hadir pula dalam gelar perkara yang telah dilaksakan yakni, Kasi Propam, Para Kanit Reskrim, para Penyidik Stareskrim. (HS).