Baca Juga :
Baebunta, Batarapos.com
Reskrim polsek Baebunta berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan November 2018. Pelaku yang diketahui identitasnya telah melarikan diri ke kabupaten Morowali dan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Berdasarkan laporan polisi 43/XI/2018/ResLutra/Sek Baebunta/Sulsel, pada tanggal 24 November 2018, secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Baebunta IPTU Budi Amin melalui Kanitres AIPDA M. Yusuf mengatakan bahwa pelaku sudah kita amankan di dusun Rante Paccu, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara, setelah kembali dari pelariannya di kabupaten Morowali.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah pulang dari Kabupaten Morowali, sehingga personil Polsek Baebunta yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA M. Yusuf melakukan penangkapan terhadap tersangka, Selasa (19/2/19).
Tersangka Irwan alias Iwan bin Kedi (40) warga Dusun Rante Paccu, desa Baebunta sementara dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Baebunta. (Drs)



