Malili, Batarapos.com
Pemkab Luwu Timur Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Luwu Timur pada Februari 2019 ini akan melaksanakan Pelatihan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3, dan Pendaftaran Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) Bagi Penyedia Barang Dan Jasa Lingkup Kabupaten Luwu Timur.
SPSE versi 4.3 ini adalah versi pengembangan dari Aplikasi SPSE versi 4.2 sebelumnya, yang saat ini digunakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah diseluruh Indonesia, serta telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
Menurut pengelola LPSE Kab. Luwu Timur, Salman Akbar, S.Kom, MT, dengan adanya perubahan pada fitur SPSE versi 4.3 yang masih dan akan terus dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam hal ini LPSE Kab. Luwu Timur akan memberikan pelatihan kepada stakeholder terkait perubahan-perubahan tersebut, antara lain Pokja ULP, PPK, Pejabat Pengadaan dan penyedia barang dan jasa di Kabupaten Luwu Timur.
"Diharapkan melalui pelatihan ini, nantinya stakeholder terkait dapat lebih memahami penggunaan sistem ini sehingga dapat mendorong modernisasi sistem pengadaan nasional. Selanjutnya, guna kelancaran kegiatan ini, kami di LPSE telah mempersiapkan Server Latihan khusus yang difasilitasi oleh LKPP dan Jaringan Internet di fasilitasi oleh Bidang Telematika Dinas Kominfo Kab. Luwu Timur," tutur Salman, Senin (18/02/2019) di ruangan LPSE, Malili.
Oleh karena itu, lanjut Salman, diharapkan kepada seluruh rekanan/penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar di LPSE Kab. Luwu Timur dan berdomisili di Kabupaten Luwu Timur agar dapat mengikuti kegiatan pelatihan SPSE versi 4.3 dan Pendaftaran SIKAP ini.
Pelatihan SPSE versi 4.3 dan Pendaftaran SiKAP bagi Rekanan/Penyedia Barang Dan Jasa lingkup Kabupaten Luwu Timur rencananya akan dilaksanakan pada Rabu s/d Jumat (27 Februari s/d 01 Maret 2019) dan bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kab. Luwu Timur Desa Puncak Indah Kec. Malili Kabupaten Luwu Timur. Jadwal pelatihan bagi rekanan/penyedia jasa ini akan dibagi menjadi 3 sesi selama 3 hari. "Kita akan bagi sesi waktu selama 3 hari agar pelatihan aplikasi ini dapat berjalan intensif dan efektif bagi peserta," ucap Salman.
Untuk mengikuti Pelatihan SPSE Versi 4.3 Rekanan/Penyedia Barang Dan Jasa, wajib melakukan Pendaftaran Secara Online pada link http://bit.ly/latihan-spse atau mengunjungi web LPSE Kab. Luwu Timur di https://lpse.luwutimurkab.go.id serta memenuhi persyaratan sesuai Surat Sekretaris Daerah Nomor : 005/0188/Kominfo Tanggal 15 Februari 2018, yang dapat didownload pada link http://tiny.cc/suratsetda.
Selanjutnya, Rekanan/Penyedia Barang Dan Jasa dapat melihat jadwal pelatihan masing-masing sesuai kualifikasi perusahaan dan pendaftaran yang telah dilakukan secara online.
Batas akhir pendaftaran online pelatihan bagi Rekanan/Penyedia Barang dan Jasa Lingkup Kabupaten Luwu Timur adalah Selasa tanggal 26 Februari 2019 pukul 16.00 Wita.
Setelah rekanan/Penyedia Barang dan Jasa mendaftar secara online, maka jadwal pelatihan yang dibagi menjadi 3 hari akan diumumkan pada link http://tiny.cc/jadwalspse dan pada website LPSE Kab. Luwu Timur https://lpse.luwutimurkab.go.id pada Selasa tanggal 26 Februari 2019 pukul 20.00 Wita, pada jadwal tersebut nantinya akan terlihat misalnya perusahaan A waktu pelatihannya dihari Rabu tanggal 27 Februari 2019, atau hari berikutnya.
Jika terdapat Informasi yang kurang jelas atau ada pertanyaan seputar pendaftaran pelatihan ini, dapat dikirimkan melalui email ke mail-lpse@luwutimurkab.go.id. (ikp/kominfo)