Baca Juga :
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Bupati Luwu Utara Resmi Serahkan 50 Kunci Rumah Nelayan
- KPU Umumkan Hasil Pilpres, Ini Tanggapan Bupati Luwu Utara
- Ketua Komunitas MBA Bone-Bone Apresiasi Kapolres Luwu Utara
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
BONE-BONE, Batarapos.com, -- Maraknya peredaran obat daftar G di kalangan remaja dan pelajar membuat orang tua semakin tidak tenang. Tersangka pengedar obat terlarang daftar G, di desa Lemahabang Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara, berhasil di tangkap.
Ini setelah jajaran Satres Narkoba Polres Luwu Utara hanya berselang satu hari kembali berhasil menangkap tiga terduga penyalahgunaan obat daftar G jenis THD dan Tramadol di rumah Aldi Fajar Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Jumat, (29/9/18) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita. Senin (1/10/18).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola mengatakan, tiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Kabupaten Luwu Utara semua, masing-masing bernama, Aldi Fajar(26), Muji(25), dan Muh Syarif(30).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni Aldi Fajar 69 butir obat daftar G jenis THD, Muji jenis Tramadol 14 butir THD 72 butir, dan Muh Syarif, Tramadol 45 butir dan THD 4 butir, semua disita polisi.
Penangkapan ketiga tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aswan didampingi Kanit Opsnal IPDA Kawaru, berawal dari laporan masyarakat setempat.
”Saat ditangkap, terduga pelaku pasrah dan tidak berkutik. Tersangka bersama barang bukti sementara ditahan di hotel prodeo Mapolres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.(Drs)