Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ungkap Pelaku Penjualan Obat Daftar G - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ungkap Pelaku Penjualan Obat Daftar G

Diposkan oleh On 01 Oktober with No comments

Baca Juga :

BONE-BONE, Batarapos.com, -- Maraknya peredaran obat daftar G di kalangan remaja dan pelajar membuat orang tua semakin tidak tenang. Tersangka pengedar obat terlarang daftar G, di desa Lemahabang Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara, berhasil di tangkap.

Ini setelah jajaran Satres Narkoba Polres Luwu Utara hanya berselang satu hari kembali berhasil menangkap tiga terduga penyalahgunaan obat daftar G jenis THD dan Tramadol di rumah Aldi Fajar Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Jumat, (29/9/18) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita. Senin (1/10/18).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola mengatakan, tiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Kabupaten Luwu Utara semua, masing-masing bernama, Aldi Fajar(26), Muji(25), dan Muh Syarif(30).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni Aldi Fajar 69 butir obat daftar G jenis THD, Muji jenis Tramadol 14 butir THD 72 butir, dan Muh Syarif, Tramadol 45 butir dan THD 4 butir, semua disita polisi.

Penangkapan ketiga tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aswan didampingi Kanit Opsnal IPDA Kawaru, berawal dari laporan masyarakat setempat. 

”Saat ditangkap, terduga pelaku pasrah dan tidak berkutik. Tersangka bersama barang bukti sementara ditahan di hotel prodeo Mapolres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.(Drs)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top