Polsek Sukamaju Ringkus Pelaku KDRT - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Polsek Sukamaju Ringkus Pelaku KDRT

Diposkan oleh On 26 Januari with No comments


Sukamaju, Batarapos.com 
Satuan Reskrim Polsek Sukamaju meringkus pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi target operasional (TO) oleh Reskrim polsek Sukamaju, yang terjadi pada bulan Oktober 2018 Lalu.

Baca Juga :

Tersangka inisial Ron (41) warga dusun Tandung Bangke, desa Kaluku, kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara berhasil di ringkus oleh sat reskrim polsek Sukamaju, pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wita,  selama buron dua bulan.


Berdasarkan Laporan polisi, LPB/40/X/2018/Sek Sukamaju/Res Luwu Utara pada tanggal 26 Oktober 2018.

Ron (41) usai melakukan kekerasan terhadap istrinya, sebut saja Ani (39) tidak menerima atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kepihak kepolisian polsek sukamaju.

Kapolsek Sukamaju, IPTU Alimin Pammu melalui Whatsappnya kepada media Batarapos.com mengatakan bahwa “Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya pelaku langsung melarikan diri," tegasnya.

Masih Kapolsek Sukamaju mengatakan bahwa pada saat istri korban sedang duduk di rumahnya bersama sepupu pelaku, tiba-tiba pelaku datang dan korban bertanya dan minta ijin untuk pergi bekerja ke Sengkang Kabupaten Wajo.

“Pada saat ditanya oleh istrinya, pelaku langsung marah dan memukul lengan kanan korban dengan menggunakan balok sebanyak satu kali, selanjutnya pelaku menendang dan mencekik leher korban sambil menarik rambut korban, pelaku melepas setelah korban berteriak dan minta tolong kepada warga sekitar,” kata IPTU Alimin Pammu kepada Batarapos. (Drs)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top