Sukamaju, Batarapos.com
Satuan Reskrim Polsek Sukamaju meringkus pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi target operasional (TO) oleh Reskrim polsek Sukamaju, yang terjadi pada bulan Oktober 2018 Lalu.
Baca Juga :
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Sambut HUT Bhayangkara Ke-73, Polsek Sukamaju Gelar Kerja Bakti Ditempat Ibadah
- Pembangunan Polsek Sukamaju, Kapolres Luwu Utara Letakkan Batu Pertama
- Masyarakat Sukamaju Selatan Bersholawat Jadikan Kegemaran Hingga Kini
Tersangka inisial Ron (41) warga dusun Tandung Bangke, desa Kaluku, kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara berhasil di ringkus oleh sat reskrim polsek Sukamaju, pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, selama buron dua bulan.
Berdasarkan Laporan polisi, LPB/40/X/2018/Sek Sukamaju/Res Luwu Utara pada tanggal 26 Oktober 2018.
Ron (41) usai melakukan kekerasan terhadap istrinya, sebut saja Ani (39) tidak menerima atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kepihak kepolisian polsek sukamaju.
Kapolsek Sukamaju, IPTU Alimin Pammu melalui Whatsappnya kepada media Batarapos.com mengatakan bahwa “Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya pelaku langsung melarikan diri," tegasnya.
Masih Kapolsek Sukamaju mengatakan bahwa pada saat istri korban sedang duduk di rumahnya bersama sepupu pelaku, tiba-tiba pelaku datang dan korban bertanya dan minta ijin untuk pergi bekerja ke Sengkang Kabupaten Wajo.
“Pada saat ditanya oleh istrinya, pelaku langsung marah dan memukul lengan kanan korban dengan menggunakan balok sebanyak satu kali, selanjutnya pelaku menendang dan mencekik leher korban sambil menarik rambut korban, pelaku melepas setelah korban berteriak dan minta tolong kepada warga sekitar,” kata IPTU Alimin Pammu kepada Batarapos. (Drs)