Baca Juga :
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
Malili, batarapos.com - Penyidik Polres Luwu timur melalui unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) bekerja ekstra cepat menangani perkara pemalsuan dokumen surat berdasarkan pengaduan sesuai laporan dari korban E.Patanggu alias Ate.
Dalam penanganan kasus pemalsuan Dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Mulyasri kecamatan Tomoni, Luwu Timur akhirnya terkuak setelah penyidik Tahbang Reskrim Polres Lutim menetapkan oknum kades Mulyasri MJ dan BSR jadi Tersangka pemalsuan Dokumen .
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polres Lutim melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan saksi Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (21/1/19) lalu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan surat atau Dokumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Konfirmasi terpisah, kepala Dinas PMD Luwu Timur mengatakan jika seorang Kepala Desa berstatus tersangka secara otomatis akan diberhentikan sementara.
"Kepala Desa yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara" kata Halsen (Tim)