Kades Mulyasri Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kades Mulyasri Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Diposkan oleh On 23 Januari with No comments


Baca Juga :

Malili, batarapos.com - Penyidik Polres Luwu timur melalui unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) bekerja ekstra cepat menangani perkara pemalsuan dokumen surat berdasarkan pengaduan sesuai laporan dari korban E.Patanggu alias Ate. 

Dalam penanganan kasus pemalsuan Dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Mulyasri kecamatan Tomoni, Luwu Timur akhirnya terkuak setelah penyidik Tahbang Reskrim Polres Lutim menetapkan oknum kades Mulyasri MJ dan BSR  jadi Tersangka pemalsuan Dokumen . 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polres Lutim melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan saksi Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (21/1/19) lalu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan surat atau Dokumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Konfirmasi terpisah, kepala Dinas PMD Luwu Timur mengatakan jika seorang Kepala Desa berstatus tersangka secara otomatis akan diberhentikan sementara.

"Kepala Desa yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara" kata Halsen (Tim)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top