Jumpa Pers Tersangka Penikaman Diamankan Di Polres Luwu Utara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Jumpa Pers Tersangka Penikaman Diamankan Di Polres Luwu Utara

Diposkan oleh On 03 Januari with No comments

Baca Juga :


Masamba,  Batarapos.com
Pelaku penikaman Ari (20) dan Faisal (19) akhirnya mendekam di hotel Prodeo polres Luwu Utara. Kamis (3/1/19).

HR (24) warga desa Tara Tallu dikenakan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal lima 5 tahun penjara.

Dari hasil jumpa pers, yang dipimpin Wakapolres Luwu Utara, Kompol Amir Majid didampingi Kasat Reskrim IPTU H. Samsul Rijal menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban bersama dengan rekannya sedang bermain gitar di sekitar rumah keluarganya.


Lalu ZN (Orang Tua Pelaku) menegur pemuda yang main gitar agar berhenti menyanyi kerena ribut. Karena tidak peduli dengan teguran ZN tersebut, kelompok pemuda tersebut malah lanjut bernyanyi, sehingga ZN naik pitam lalu menendang meja yang ada disekitarnya.

"Sehingga secara spontan pelaku berdiri dan langsung melakukan penikaman di tempat kejadian," terang Waka polres Luwu Utara Kompol Amir Majid pada Batarapos Kamis (3/1/19), saat Jumpa Pers.


Tim Resmob Polres Luwu Utara di pimpin oleh Ipda Rodo P. Manik berhasil mengamankan pelaku di desa Rompu, kecamatan Masamba, 6 jam setelah kejadian.

"Pelaku kini diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara wilayah sudah steril, kondusif dan aman," kata Kompol Amir Majid. (Drs)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »