Baca Juga :
Mangkutana, batarapos.com - Aneh tapi nyata, pantas jika dijuluki demokrasi zaman now, pasalnya baru kali ini terjadi pemilihan langsung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibolehkan sekali mencoblos dua calon.
Hal itu terjadi di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, pada tanggal 24 Desember 2018 lalu.
Dimana Desa Teromu secara bertahap melakukan pemilihan Anggota BPD yang diikuti sembilan Calon BPD.
Dari pemilihan tersebut, sejumlah calon melayangkan protes, mulai dengan cara lisan hingga persuratan terkait adanya penerapan aturan oleh panitia pemilihan BPD yang membolehkan satu orang pemilih mencoblos dua calon.
Hingga akhirnya, protes tersebut tiba di meja kerja Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (DPMD) Luwu Timur yang juga Dinas terkait pun ikut bingung akan penerapan aturan yang dijuluki demokrasi zaman now tersebut.
"Diulang ini, dari protes yang dilayangkan, poin lima yang mengharuskan pemilihan ulang" ucap Halsen selaku Kadis PMD. (HS/Mus)