Masamba, Batarapos.com
Unit Narkoba Polres Luwu Utara, dalam sehari mengamankan empat tersangka pengguna dan pengedar Narkoba jenis Shabu, di jalan trans Sulawesi tepatnya di keluraham Marobo kecamatan Sabbang kabupaten Luwu Utara. Sulsel.
Awalnya kedua tersangka diringkus di kelurahan Marobo, Masmal alias Dg Situru (43), bersama Lutfi Afandi alias Agus (39) saat hendak melakukan transaksi keduanya langsung diamankan di depan Indomart.
Baca Juga :
Kedua tersangka adalah warga kabupaten Wajo yang melintas menggunakan mobil Xenia warna putih DW 1183 BE, yang kemudikan oleh Daeng Situru,
Tidak membutuhkan waktu lama, Satres Narkoba Polres Luwu Utara melakukan pengembangan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Aswan didampingi IPDA Kawaru bersama personil berhasil menangkap Wadi (32) dan Andi Tamrin (33) pada pukul 16.00 Wita di SPBU Siwa kabupaten Wajo.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Narkoba AKP Aswan mengatakan bahwa “Masmal alias Dg Situru dan Agus terlebih dahulu diamankan," katanya. Jumat (2/11/18)
“Dari tangan tersangka diamankan 5 shaset plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan total berat 2,93 gram," ungkap Kasat Narkoba.
Tersangka bersama barang bukti diamankan di polres Luwu Utara dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Drs)