Diduga Lamban Kinerja, Penyidik Dikeluhkan Pelapor - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Diduga Lamban Kinerja, Penyidik Dikeluhkan Pelapor

Diposkan oleh On 25 April with No comments


Burau, Batarapos, - Riswandi 29 thn warga Desa Mabonta Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur mengaku mengalami kesulitan dalam proses laporan pengaduan yang dibuatnya sejak November 2017 lalu di Mapolsek Burau, terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya.

Dalam laporan pengaduan yang dibuatnya Riswandi mengadukan lelaki MD (45) warga Desa Otting Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sidrap dimana MD diduga menggelapkan harga gabah dengan total sejumlah RP. 239.000.000,- (Dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).

Menurut Riswandi uang tersebut keseluruhannya adalah uang milik petani yang gabahnya telah dijual kepada MD sejak musim panen awal 2017, namun hingga detik ini MD belum bersedia melunasinya walaupun telah ditagih berulangkali dengan berbagai alasan MD selalu saja berkelik.

Baca Juga :

Peristiwa ini bermula saat musim panen padi diawal tahun 2017 lalu, Riswandi yang juga sebagai Ketua Kelompok tani mencoba menawarkan gabah milik anggotanya kepada MD dimana MD dikenalnya sebagai salah satu pembeli gabah asal Sidrap itu. Hingga dengan kesepakatan soal harga  MD bersedia membeli gabah tersebut. Transaksi gabahpun akhirnya lancar kepada MD, dan MD saat itu hampir tiga kali seminggu mengirim mobil angkutannya untuk mengangkut gabah dari hasil panen anggota kelompok Riswandi.

Namun hingga sekian  bulan selesai panen MD belum mampu menyelesaikan sisa utang harga gabah milik petani anggota kelompok tani Riswandi.

Hingga musim panen berikutnya pada Oktober 2017 MD belum juga bersedia melunasi tunggakannya, dan merasa tertipu Riswandi lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Mapolsek Burau berdasarkan LP / 98 / XI / 2017 / Res Lutim / Sek Burau, tertanggal 13 November 2017, dan hingga detik inipun belum juga menunjukkan adanya kejelasan serta hasil pengembangan kasus yang menimpanya.

Bahkan Riswandi mengaku nekad mendatangi Mapolres Luwu Timur dengan tekad ingin mempertanyakan hasil dari pengembangan kasus ini, dan melalui salah satu Reskrim yang ditemuinya Riswandi sempat mempertanyakan juga hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan pihak Reskrim di Polres Luwu Timur di Malili.

Sebagaimana yang diketahui kalau Gelar perkara itu adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Serta mekanisme gelar perkara dilaksanakan dengan cara yakni gelar perkara biasa dan  gelar perkara khusus. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum, dan gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Merujuk Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri Kode Etik”) berbunyi bahwa setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang, mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dari keterangan pihak penyidik Polres menurut Riswandi dirinya saat itu mendapat jawaban bahwa, pihak Reskrim akan segera berkoordinasi pihak penyidik di Polsek Burau.
Seminggu kemudian Riswandi akhirnya menyambangi pihak penyidik di Polsek Burau dimana peristiwa ini awalnya dilaporkan. Melalui salah satu penyidik, Riswandi tidak memperoleh jawaban yang dapat menjamin tindak lanjut kasus yang menimpanya hingga berita ini dibuat. 

Laporan :  Mul
Editor : Astri
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top