Malili, Batarapos.com
Untuk memantapkan pemahaman mengenai Metode Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Sistem Pengendalian Kontrak (SPK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Bimbingan Teknis dan Penyusunan Dokumen HPS dan SPK di Hotel Lagaligo, Puncak Indah, Malili (25/10/18).
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari (25-26 Oktober 2018) ini dibuka Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Baca Juga :
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Didepan para peserta Bimtek, Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachry Syam mengatakan bahwa, Bimtek yang dilaksanakan ini mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang telah terbit yakni Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres terdahulu yaitu Perpres No. 54 Tahun 2010 sampai Perpres No. 4 Tahun 2015.
"Dengan diterbitkannya regulasi ini, menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia," kata Irwan.
Menurut Irwan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab yang besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyrakat melalui kegiatan yang ada setiap OPD.
Olehnya itu, lanjutnya, dalam melaksanakan setiap kegiatan tentu harus melalui tahapan-tahapan dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri.
"Dengan selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku akan didapatkan hasil pembangunan berkualitas dan dapat dimamfaatkan secara luas oleh masyarakat," ujarnya.
Diakhir sambutannya, Irwan berpesan kepada para peserta agar mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan para narasumber sehingga ilmu yang didapatkan dapat di aplikasikan pada pelaksanaan kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.
Sementara sebelumnya, Ketua penyelenggara kegiatan, Faharuddin dalam laporannya mengatakan, kegiatan Bimtek ini diikuti sebanyak 35 peserta yang terdiri dari Aparatur di Lingkup Dinas PUPR dan beberapa OPD yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Eddy Jaya Putra. (hms/ikp/kominfo)