Luwu Timur, batarapos.com
P3MD adalah lembaga publik, sehingga dalam pengelolaannya wajib untuk mentaati norma hukum dan standar opersional yang berlaku, Lembaga ini masih baru sehingga membangun _public_trust_ (kepercayaan publik) menjadi hal yang sangat penting untuk memudahkan pelaksanaan tanggung jawab yang diemban.
Baca Juga :
Wujud ketaatan secara sederhana dimulai dari soal tertib administrasi, dalam kaitan _public_ _trust_building_ itu sangat disayangkan pengunduran diri seseorang sebagai pendamping lokal Desa (Syahriani Dewiastuti) tidak diproses hanya lantakan administrasi, Padahal pernyataan surat pengunduran diri sudah lama diserahkan sejak tanggal 19 Juli 2018 oleh Yang Bersangkutan kepada coordinator P3MD Luwu Timur, Namun setelah dikonfirmasi, Satker Provinsi menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut, Sehingga kondisi ini mengesankan ada upaya saling lempar tanggung jawab, Dari hal yang hanya bersifat remeh temeh saja sudah menampakkan ketidak beresan, bagaimana dengan pengelolaan administrasi yang sifatnya strategis katakanlah soal keuangan, Pertanyaan ini menyeruak bukan tanpa dasar, faktanya adalah tidak sedikit kepala Desa yang terseret kasus korupsi, Hal tersebut tidak tercegah karena administari yang memang tidak beres.
Tapi apapun itu, ketidak beresan dalam proses pengunduran diri yang bersangkutan itu telah menimbulkan dan telah terjadi _Maal_ administrasi P3MD bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi pula _abused_ _of_ _power_ yang secara nyata merugikan kepentingan hukum yang bersangkutan dan keluarganya.
Syafruddin Jalal, SH yang akrab disapa Jalal selaku konsultan Hukum Batarapos menghimbau kpepada pengelola P3MD untuk segera memproses pengunduran tersebut sebelum langkah-langkah hukum ditempuh baik pidana maupun perdata, Tentu kita smua menyayangkan jika semua itu terjadi sebab akan merugikan kepentingan lembaga hanya lantaran ketidak becusan tata kelola administrasi, tapi mau apalagi kalau hak seseorang terlanggar, mau tidak semua pihak harus menghormati jika mereka menempuh upaya hukum.
Selian itu, Koordinator P3MD Luwu Timur (Nasrum) juga melakukan pembohongan Publik, dimana saat dikonfirmasi disalah satu warung kopi di Malili, ia mengakui jika surat tersebut telah diserahkan ke Satker P3MD Provinsi Sulawesi Selatan, pengakuan tersebut sempat terekam audio wartawan
“Dari kisruh ini hanya satu segera proses, kami menghimbau dan memberi waktu beberapa hari kedepan kepada Koordinator P3MD Luwu Timur untuk melakukan proses sebagaimana yang dimaksud, sebelum kami melakukan upaya hukum berdasarkan bukti” Tegas Syafruddin Jalal, SH
Laporan : TIM
Editor : Astri