Pindah Penduduk, Tidak Dibutuhkan Surat Pengantar Dari Desa, Begini Penjelasan Dukcapil.!! - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pindah Penduduk, Tidak Dibutuhkan Surat Pengantar Dari Desa, Begini Penjelasan Dukcapil.!!

Diposkan oleh On 25 Oktober with No comments



Masamba, Batarapos.com 
Dirjend kependudukan kementrian dalam negeri dengan surat edaran yang telah dikeluarkan tentang penduduk yang akan pindah tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari kepala desa setempat.

Baca Juga :

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Luwu Utara, Mas’ud Masse, mengatakan “sebagai langkah awal untuk saat ini baru memprioritaskan pindah antar kabupaten saja," katanya. Rabu (24/10/18).

“Jadi bagi yang pindah datang maupun keluar, kita perioritaskan dulu yang pindah antar kabupaten,” ungkapnya kepada Batarapos.com, saat ngopi bareng bersama rekan-rekan Jurnalis di kantin pemda Luwu Utara.


Sementara untuk pindah antar kecamatan dan desa masih memerlukan pengantar dari kepala desa setempat.

“Hal itu dimaksudkan, agar kepala desa mengetahui mana warganya yang pindah domisili. Kita juga harus menghargai kepala desa. Kasihan kalau kades tidak mengetahui ada warganya yang pindah,” tuturnya.


“Sekarang masih tahap sosialisasi, agar tidak ada ketersinggungan di tingkat kepala desa. Nanti akan tetap kita berlakukan secara keseluruhan, bagi yang pindah domisili tidak perlu lagi surat pengantar,” jelasnya. (Drs)


:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top