Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Dikeluhkan Orang Tua Siswa - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Diposkan oleh On 29 Juli with No comments

Baca Juga :

LUWU TIMUR, Batarapos.com, -- Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang lima hari sekolah sangat dikeluhkan orang tua siswa khususnya orang tua siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam Permendikbud tersebut menerapkan lima hari sekolah yakni hari Senin sampai dengan hari Jumat dalam sepekan, yang mana khusus Sekolah Dasar, kelas I (satu) sampai kelas II (dua) masuk pukul.07.30 wita sampai pukul.14.00 wita, sementara untuk kelas IV (empat) sampai kelas VI (enam) masuk pukul. 07.30 wita sampai pukul. 16.00 wita.

Terkhusus orang tua siswa tergolong masyarakat tidak mampu, dengan adanya peraturan tersebut secara otomatis akan menambah beban pengeluaran tiap harinya.

Seperti yang diungkapkan beberapa orang tua siswa kepada batarapos, bahwasanya dengan adanya tambahan waktu pada jam sekolah akan menambah pengeluaran tiap harinya terutama untuk biaya konsumsi anak-anak mereka.

"Dengan adanya tambahan waktu anak-anak di Sekolah, pengeluaran akan semakin banyak, bayangkan saja dari jam 07.30 sampai jam 16.00 sore, tak lain jajannya tak lain untuk biaya makan siang nya anak-anak," ungkap beberapa orang tua siswa.

Munculnya peraturan tersebut, tak sedikit sekolah yang merencanakan catering di sekolah, yang mana rencananya dikenai biaya catering untuk para siswa-siswi Rp.10.000,- per harinya.

Tentunya hal tersebut membuat sebagian besar warga kurang mampu was-was akan biaya keseharian anaknya, yang mana buat makan sehari-hari keluarganya saja sangat sulit. (Tim)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top